JAKARTA -
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengebut
penerbitan aturan baru pasca putusan MK yang menganulir SBI/RSBI.
Diantaranya ketentuan yang akan diterbitkan, SD dan SMP bekas RSBI tidak
boleh memungut SPP kepada siswa.
Kemendikbud mengakui jika dari putusan MK itu, saat ini sudah tidak ada lagi label RSBI. Termasuk juga aturan-aturan yang ada di dalamnya. Selama ini, SD dan SMP RSBI boleh memungut SPP kepada siswa. Padahal SD dan SMP non RSBI dilarang. Dengan putusan MK itu, berarti seluruh sekolah yang dulunya RSBI tidak boleh memungut SPP. Khusus untuk jenjang SMA sederajat sejak awal memang diperbolehkan menarik SPP, baik yang RSBI maupun non RSBI.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Suyanto mengatakan, sekolah bekas RSBI tidak perlu khawatir kekurangan dana. Dia mengatakan jika sumbangan orangtua siswa bakal terus mengalir. "Orang tua pasti tidak sulit membantu. Apalagi tahu kualitas RSBI selama ini seperti apa," kata dia.
Suyanto mengatakan jika sekolah bekas RSBI tetap boleh menerima sumbangan dari masyarakat. Dengan catatan benar-benar sumbangan. Seperti jumlahnya tidak ditetapkan, cara pembayarannya juga bebas, dan tidak terikat dengan sistem penerimaan atau kelulusan siswa.
Dia mengatakan jika dirinya secara teknis membina RSBI di jenjang SD sebanyak 239 unit dan di SMP 356 unit.
Selain urusan SPP, ada perubuhan lain soal pengalokasian sumbangan Kemendikbud untuk RSBI dalam bentuk block grant. Rata-rata setiap unit RSBI menerima dana ini sebesar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta per tahun.
Wamendikbud bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan dana subsidi itu sudah dianggarkan tetapi belum dicairkan dari pemerintah pusat. Karena putusan MK sudah terbit, maka kemungkinan besar dana subsidi RSBI tadi ditahan pencairannya. "Dana itu kan untuk RSBI. Lha sekarang RSBI sudah tidak ada," kata Musliar.
Dia merasa jika ketentuan ini akan membuat pengelola sekolah RSBI gelisah. Sebab Musliar yakin setiap RSBI sudah membuat rancangan belanja sekolah dengan asumsi mendapatkan suntikan dana dari Kemendikbud.
Untuk mengatasinya, Musliar menyarankan kepala sekolah bekas RSBI berkomunikasi dengan komite sekolah. "Apakah kegiatannya ada yang dihapus karena untuk penyesuaian anggaran, atau juga bisa mencari sumber pendanaan lainnya," tutur Musliar.
Secara umum Kemendikbud menargetkan masa transisi pengapusan RSBI ini berjalan hingga masa penerimaan siswa baru 2013-2014 pertengahan tahun ini. Pada saat itu, Kemendikbud sudah menerbitkan aturan-aturan baru khusus untuk sekolah bekas RSBI. Termasuk nama atau istilah baru, jika diperlukan.
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, sekolah bekas RSBI dan sekolah non RSBI bebas merebutkan dana bantuan dari pusat. "Sekolah bekas RSBI atau yang non RSBI kesempatannya sama," tandasnya. Dana bantuan pendidikan yang diperebutkan secara umum ini bernama dana hibah kompetisi.
Nuh meminta para orangtua, siswa, dan guru tidak boleh resah atas putusan MK ini. Dia meminta para siswa tetap belajar seperti biasanya. Sementara para guru juga harus tetap meningkatkan kompetensinya seperti ketika masih mengajar di RSBI. "Nama RSBI sudah tidak dipakai lagi. Tetapi juga nanti tidak bernama Bukan RSBI," tandasnya. (wan)