Selasa, 08 Januari 2013

Ketua MK Mahfud MD Mengabulkan Penghapusan Kelas Bertaraf Internasional (RSBI) di Sekolah Pemerintah

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah pemerintah. MK memutuskan RSBI bertentangan dengan UUD 1945 dan bentuk liberalisasi pendidikan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menilai RSBI menimbulkan dualisme pendidikan.

"Ini merupakan bentuk baru liberalisasi dan berpotensi menghilangkan jati diri bangsa dan diskriminasi adanya biaya yang mahal," tandas MK.

Seperti diketahui, para orang tua murid dan aktivis pendidikan menguji pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas karena tak bisa mengakses satuan pendidikan RSBI/SBI ini lantaran mahal. Mereka adalah Andi Akbar Fitriyadi, Nadia Masykuria, Milang Tauhida (orang tua murid), Juwono, Lodewijk F Paat, Bambang Wisudo, Febri Antoni Arif (aktivis pendidikan).

"Saya senang dengan putusan ini karena MK berpihak kepada rakyat, hormatilah keputusan hukum. Jangan sampai tidak ada RSBI, tapi ada yang setipe," kata wali murid, Widi yang anaknya sekolah di SMA 68.

Detik

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.