MADINATULIMAN.COM - Tajul Muluk alias Ali Murtadho, ketua aliran Syiah, asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terdakwa kasus penistaan agama, terancam hukuman penjara empat tahun. Itu berdasarkan penilaian jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (4/7/2012).
Jaksa Sucipto, yang membacakan tuntutan itu di depan majelis hakim mengatakan, Tajul Muluk terbukti bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama Islam, berdasarkan pasal 154 a KUHP.
Tuntutan itu berdasarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan pihak kepolisaian maupun bukti-bukti di persidangan, bahwa terdakwa, terbukti melakukan ajaran sesat dan menyesatkan.
"Tuntutan itu sudah cukup sesuai dengan kesalahan yang dilakukan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga terbukti memprovokasi warga untuk melawan saat kejadian pembakaran pesantren," kata Sucipto.
Menanggapi tuntutan tersebut, pengacara Tajul muluk, Abdullah Jufriyono, menolak keras atas pasal yang digunakan jaksa karena hal tersebut menyangkut keyakinan dan beda aliran bukan soal penodaan agama.
"Pasal yang dikenakan itu ngawur, sebab kasus yang menimpa terdakwa berbeda. Kami menolaknya," tegas Abdullah.
Sidang yang dipimpin hakim Purnomo Amin Cahyo, menghadirkan terdakwa sekaligus korban pembakaran rumah dan pesantren secara massal pada Desember 2011 lalu.
Ratusan anggota Polres Sampang, tetap mengamankan secara ketat untuk mengantisipasi anarkisme dalam persidangan. Sidang lanjutan kasus ini akan digelar minggu depan, dengan agenda pembelaan (replik) dari terdakwa.
Sumber : Regional.kompas.com
0 komentar: