MADINATULIMAN.COM - Kementerian Agama mengakui ada kesalahan prosedur dalam penetapan pemenang lelang pengadaan Alquran senilai Rp35 miliar. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama kini tengah menyelidiki apakah kesalahan prosedur tersebut terkait dengan kasus penyuapan yang ditangani KPK atau tidak.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Ahmad Jauhari mengakui, dirinya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Sebagai PPK, dia berpendapat, penandatangan dokumen penetapan pemenang lelang merupakan kewenangannya. "Saya baru tahu setelah diperiksa inspektorat jenderal, bahwa saya tidak berwenang menandatangani penetapan pemenang lelang," terangnya.
Berdasarkan aturan tender pengadaan di Kementerian Agama, kepala Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) di bawah Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah yang berhak menandatangani dokumen penetapan pemenang lelang pengadaan Alquran, bukan PPK. Hal ini disebabkan seluruh urusan teknis tender pengadaan Alquran hingga penetapan pemenang dilakukan ULP, bukan direktorat.
"Saya baru tahu kalau sebenarnya saya tak berhak menandatangani dokumen penetapan pemenang lelang. Kemarin itu ada kesalahan, seharusnya yang tanda tangan justru ULP," ujar Jauhari di gedung DPR, Senin 2 Juli.
Karena seluruh urusan teknis lelang dilakukan ULP, Ahmad Jauhari mengaku tidak tahu alasan ULP menjadikan PT Karya Sinergi Alam Indonesia sebagai pemenang tender. Namun, dia meyakini ULP menetapkan pemenang sesuai prosedur. "Secara teknis semua dilakukan ULP. Namun, ULP menyatakan semua pengadaan dilakukan secara prosedural, tidak ada penunjukan langsung dan hanya melaksanakan berdasarkan anggaran yang sudah turun," terangnya.
Jauhari menyatakan, selama empat hari terakhir, sejumlah pejabat ULP tengah diperiksa intensif Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Dia juga mengaku siap diperiksa oleh KPK atas perananannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut.
Jubir KPK Johan Budi mengatakan, Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya diduga menerima suap sekitar Rp 4 miliar dari pembahasan anggaran proyek pengadaan kitab suci Alquran dan proyek pengadaan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. "Diduga menerima dari pihak swasta," katanya.
Disamping itu, Johan juga kembali meluruskan simpang siur terkait praktik kotor tersebut. Dia menegaskan kalau kejahatan itu terjadi saat proses pembahasan anggarannya berlangsung. Disebutkan juga kalau semua itu terjadi pada 2011 lalu dengan nilai proyek Alquran senilai Rp20 miliar dan Rp31 miliar untuk pengadaan laboratorium komputer.
Johan menegaskan kalau pengembangan kasus tersebut terus berjalan. Termasuk, dengan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga tahu tentang pembahasan anggaran untuk dua proyek keagamaan itu. Termasuk upaya penggeledahan dalam rangka mengumpulkan bukti. "Ada sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pendalaman kasus ini di rumahnya Zulkarnaen," tuturnya.
KPK sebelumnya menyatakan, politikus Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Zulkarnaen, KPK juga menyatakan Dirut PT Karya Sinergy Alam Indonesia (KSAI) Dendy Prasetia sebagai tersangka. Dendy tak lain adalah anak Zulkarnaen Djabar.
Anggota Komisi VII DPR tersebut diduga memerintahkan oknum di Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama untuk memenangkan PT Karya Sinergy Alam Indonesia dan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang proyek. (jpnn/sil)
Sumber : Fajar.co.id
0 komentar: