KAIRO - Seruan pemerintah Saudi agar kaum muslimin menunda
keberangkatan haji mereka ke Tanah Suci tahun ini karena ada renovasi
Masjidil Haram, mendapat respon dari ulama Al-Azhar. Ulama Al-Azhar
menolak seruan tersebut, namun mereka membolehkan rencana pemerintah
Saudi untuk mengurangi kuota jamaah haji.
“Menghentikan
ibadah haji hukumnya tidak boleh, meski alasanya karena ada renovasi
perluasan Masjidil Haram. Boleh mengurangi kuota jamaah haji, akan
tetapi tidak boleh melarang mereka untuk menunaikan ibadah haji. Karena
tidak boleh hukumnya menghentikan salah satu rukun Islam,” jelas DR.
Muhammad Syahat Jundi, anggota Dewan Riset Ilmiah Al-Azhar.
Syekh
Abdul Hami al-Athrasy, mantan Ketua Komite Fatwa Al-Azhar juga menolak
seruan penundaan ibadah haji karena sebab apapun. “Haji adalah rukun
Islam yang kelima. Itu merupakan kewajiban yang tidak boleh ditunda.
Akan tetapi, pemerintah Saudi boleh membatasi kuota dari setiap negara,
agar tempat ritual haji mencukupi kapastitas mereka,” tegas Syekh
al-Athrasy. (elwafd/imm).
Sumber: Moslmeinfo
0 komentar: