JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memanggil Lembaga Penyiaran
Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) pada hari Senin, 10 Juni
2013, di kantor KPI Pusat. TVRI diminta klarifikasi karena pada hari
Kamis 6 Juni 2013 pukul 06.51 WIB menayangkan Muktamar Khilafah Hizbut
Tahrir Indonesia (HTI) yang diadakan di Stadion Gelora Bung Karno pada
hari Minggu 2 Juni 2013. Pembicara di acara muktamar itu
mempermasalahkan Pancasila sebagai ideologi negara, nasionalisme, dan
juga menolak demokrasi.
Seperti dikutip dari web KPI, klarifikasi sudah disampaikan
saat pertemuan itu. TVRI datang diwakili oleh Direktur Program dan
Berita, Irwan Hendarmin. TVRI beralasan pihaknya tidak ada maksud
atau tujuan untuk melanggar prinsip-prinsip undang undang penyiaran.
Karena itu, TVRI memohon maaf kepada semua pihak dan masyarakat
Indonesia atas kesalahan tersebut. “Ini pelajaran bagi kami ke depan,”
katanya di depan komisioner KPI Pusat yang hadir dalam pertemuan
tersebut.
Menurut Idy Muzayyad, salah satu Komisioner KPI, TVRI merupakan
saluran pemersatu bangsa milik negara. Sebagai lembaga penyiaran publik,
TVRI harusnya lebih selektif dalam menyiarkan sebuah program acara.
Tidak boleh program acara itu berisi muatan-muatan hal yang menentang,
mempersoalkan prinsip-prinsip dalam konteks kebangsaan dan kenegaraan.
“Undang-Undang Penyiaran Nomer 32 tahun 2002 menyatakan
bahwasanya arah dan tujuan penyiaran itu untuk memperkukuh integrasi
nasional, menjunjung tinggi nilai demokrasi dan Pancasila, Bhinneka
Tunggal Ika, dan sebagainya,” kata Idy Muzayyad, Komisioner di KPI
Pusat. Lanjutnya, “Jadi kalau ada muatan-muatan yang bertentangan dengan
itu tidak diperbolehkan.”
“KPI ini domainnya adalah lembaga penyiaran. Lepas dari HTI atau
apapun, sepanjang dia tidak bersepakat atau mempersoalkan
prinsip-prinsip kebangsaan yang utama itu harusnya tidak diberikan
ruang,” kata Idy Muzayyad.
Orientasi HTI yang ingin membentuk Khilafah Islamiyah yaitu
Negara Islam Internasional, pemerintahan Islam sedunia tidak sesuai
dengan konteks ke-Indonesia-an dan prinsip ke-Islam-an yang dianut
sebagian besar umat Islam di Indonesia yang secara faktual bisa juga
menegakkan syariat Islam dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
“Jangan dikira cuma HTI yang menegakkan syariat Islam.
Kelompok-kelompok Islam moderat, NU, Muhammadiyah, itu juga menegakkan
syariat Islam, rukun iman rukun Islam tetapi dalam bingkai NKRI,
berdasar Pancasila, ke-bhinneka-an.”
“Untuk waktu yang akan datang jangan sampai hal demikian
dilakukan TVRI lagi, termasuk organisasi lain yang tidak sepaham dengan
pondasi dasar kebangsaan Indonesia.” kata Idy Muzayyad.
Klarifikasi yang disampaikan TVRI akan menjadi catatan bagi KPI
Pusat untuk dibahas dalam rapat pleno Komisioner KPI Pusat. Usai
pertemuan itu, TVRI diminta untuk menandatangani berita acara yang
dibuat legal KPI Pusat.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Sumber: satuharapan.com
0 komentar: