Selasa, 25 Juni 2013

Mesir Memanas, Ikhwanul Muslimin dan Salafy Perang Fatwa

KAIRO - Para ulama senior Dakwah Salafi Mesir menolak fatwa yang dikeluarkan oleh Dr. Said Abdul Azhim, anggota Dewan Syuro Ulama dan anggota Dewan Syariah untuk Hak dan Reformasi, dan Dr. Abdurrahman Al-Barr, anggota Maktab Irsyad sekaligus Mufti Ikhwanul Muslimin. Fatwa keduanya menyebutkan bahwa Presiden Mesir Muhammad Morsi adalah seorang waliyul amri (pemimpin yang sesuai dengan aturan syariat), sehingga menentang dan menurunkannya adalah haram. Karena, Allah telah mempercayakan urusan rakyat kepadanya dan rakyat telah memilihnya.

“Setelah rakyat memilih Dr. Muhammad Morsi, maka dia memiliki janji setia di pundak rakyat. Pemilihan adalah sama persis dengan baiat. Tidak boleh melawan presiden, tetapi boleh mengingatkannya dan menjelaskan kesalahan yang dilakukannya. Boleh berbeda pandangan dengannya, tapi tidak boleh melawannya dengan menggunakan senjata dan tidak boleh merendahkannya. Melawan presiden hukumnya haram,” jelas Dr. Abdurrahman al-Barr.

Sementara itu, para ulama senior Dakwah Salafi menegaskan bahwa Morsi bukanlah waliyul amri dan boleh melakukan demonstrasi menentangnya. Syekh Dr. Ahmad Farid, Anggota Dewan Pengurus Dakwah Salafi Mesir menegaskan bahwa Dr. Muhammad Morsi adalah seorang presiden, bukan waliyul amri syar’i. Dia menegaskan bahwa terdapat beberapa otoritas yang memegang kekuasaan bersama Muhammad Morsi, utamanya adalah lembaga yudikatif dan lembaga eksekutif. Dan terdapat juga perdana menteri yang memiliki kewenangan yang sangat berbeda dengan presiden.

Ahmad Farid melanjutkan bahwa Muhammad Morsi adalah presiden yang terpilih melalui sistem demokrasi modern. Dan ini bukan sistem baiat yang merupakan cara untuk memilih waliyul amri kaum muslimin. Baiat berlangsung melalui Ahlul Halli wal `Aqd dan mereka adalah para ulama. Dan waliyul amri syar’i berbeda dengan presiden, karena taat kepada waliyul amri adalah wajib.

Hal senada juga dinyatakan oleh Syekh Syarif al-Harawi, anggota Dewan Dakwah Salafi Mesir, dalam wawancara ekslusifnya dengan harian al-Yaum al-Sabi`. Dia mengatakan bahwa Dr. Muhammad Mursi menjadi presiden melalui sistem pemilihan umum dan dia bukan waliyul amri syar’i. “Morsi bukan waliyul amri syar’i, karena terdapat beberapa calon lain yang ikut bertarung dalam bursa pemilihan presiden bersamanya,” tegas al-Harawi.

Sementara itu, Dr. Abdul Akhir Hammad, Mufti Jamaah Islamiyah mengatakan bahwa Morsi adalah seorang presiden yang terpilih melalui undang-undang yang mengakui syariat Islam sebagai dasar. Menurutnya juga Morsi tidak seperti presiden-presiden Mesir lainnya karena dia mengusung proyek Islam dan mayoritas yang memilihnya adalah karena proyek Islam yang diusungnya tersebut. Menurut Hammad juga Morsi bukan pemimpin yang terpilih melalui baiat Islam, namun melalui pemilihan umum yang telah menjadi alternatif bagi baiat. Dia mengatakan bahwa dalam baiat yang umum berlaku pada masa-masa terdahulu, jabatan pemimpin tidak dibatasi dalam waktu tertentu dan tidak ada orang lain yang mencalonkan diri selain dia. Namun, lanjutnya,di dalam fikih Islam tidak ada halangan jika umat ingin menetapkan batas waktu tertentu bagi kepemimpinan seseorang. (youm7/ai,mb).

Sumber: Mosleminfo

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: