JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan Rancangan Undang-Undang
Organisasi Masyarakat (Ormas) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR,
Selasa (25/6).
Ia pun menegaskan, jika ada pihak yang tidak setuju atas substansi UU tersebut, silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Gamawan, pemerintah sudah mengundang banyak pihak untuk penyerapan aspirasi dalam penyusunan RUU Ormas. Namun, tentu tidak bisa mengakomodasi semua pandangan dan pendapat.
"Kami sudah undang semua pihak, kami sudah sangat akomodatif menyerap aspirasi semua pihak. Karena memang banyak pihak, tidak bisa diakomodasi semua pendapat. Tapi kami yakin UU tersebut nanti akan lebih baik," ujar Gamawan.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR telah setuju dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selasa (25/6), RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. "Kan tidak mungkin ada 96 ribu ormas, tidak ada perbaiki UU. UU perlu hadir dengan perhatikan HAM, dengan pembatasan konstitusi itu sendiri," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak setuju atau belum puas dengan subtansi UU tersebut nantinya, silahkan melalui jalur yang sudah tersedia, melalui Mahkamah Konstitusi. "Kalau yang tidak setuju silakan, ada MK," tutur Gamawan.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan tetap menolak RUU itu meskipun DPR akan membawa RUU tersebut pada Rapat Paripurna. "PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi Negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Akhmad Mustain/Emir Chairullah)
Sumber: Metronews
Ia pun menegaskan, jika ada pihak yang tidak setuju atas substansi UU tersebut, silakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menurut Gamawan, pemerintah sudah mengundang banyak pihak untuk penyerapan aspirasi dalam penyusunan RUU Ormas. Namun, tentu tidak bisa mengakomodasi semua pandangan dan pendapat.
"Kami sudah undang semua pihak, kami sudah sangat akomodatif menyerap aspirasi semua pihak. Karena memang banyak pihak, tidak bisa diakomodasi semua pendapat. Tapi kami yakin UU tersebut nanti akan lebih baik," ujar Gamawan.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR telah setuju dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selasa (25/6), RUU tersebut akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. "Kan tidak mungkin ada 96 ribu ormas, tidak ada perbaiki UU. UU perlu hadir dengan perhatikan HAM, dengan pembatasan konstitusi itu sendiri," ujarnya.
Bagi pihak yang tidak setuju atau belum puas dengan subtansi UU tersebut nantinya, silahkan melalui jalur yang sudah tersedia, melalui Mahkamah Konstitusi. "Kalau yang tidak setuju silakan, ada MK," tutur Gamawan.
Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan tetap menolak RUU itu meskipun DPR akan membawa RUU tersebut pada Rapat Paripurna. "PP Muhammadiyah tetap menolak RUU Ormas. Kami masih melihat kerancuan nalar dan kesalahan asumsi dasar, kekeliruan paradigmatik tentang relasi Negara dengan masyarakat madani di RUU tersebut," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin. (Akhmad Mustain/Emir Chairullah)
Sumber: Metronews
0 komentar: