Minggu, 28 April 2013

Dituduh Lakukan Penistaan Agama, "Wali" Bantil Dituntut 5 Tahun Penjara

SANGATTA - Pengadilan Negeri (PN) Sangatta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama Islam yang dilakukan Guru Besar Rantau Bemban, Kecamatan Sangatta Utara, bernama Bantil yang bergelar Syekh Muhammad Genti, Kamis (25/4/2013).

Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak JPU menuntut terdakwa Bantil dengan pidana penjara 5 tahun karena dinilai terbukti melakukan penistaan agama dan penipuan.

JPU, Didik Farkhan Alisyahdi, SH, MH, Kamis (25/4/2013), mengatakan pihaknya menuntut Bantil dengan pola kumulatif, yaitu pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Kami menuntut terdakwa 5 tahun penjara. Kami menilai tidak ada faktor yang meringankan terdakwa," kata Didik. Bahkan Bantil dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan di pengadilan.

Beberapa hal yang dinilai memperkuat dakwaan adalah keterangan yang gamblang dari tiga mantan pengikut Bantil tentang penyimpangannya. "Sudah lazim kita pahami, bahwa aliran menyimpang sering terungkap dari mantan pengikutnya.  Jadi ini bukan urusan pribadi saja," katanya.

Berikutnya, telah ditemukan beberapa spanduk yang isinya menyebutkan secara lugas bahwa kampung Rantau Bemban merupakan kota Wali Allah. Belakangan para pengikutnya mengakui bahwa tokoh yang dianggap sebagai wali Allah itu adalah Bantil.

Penyidik juga menemukan berbagai tulisan di kamar terdakwa yang memperkuat bukti adalah eksklusifitas aliran, juga buku catatan yang menunjukkan intisari ajaran Bantil.

"Fakta sidang menunjukkan terdakwa tidak bisa mengaji dan mengajar agama. Tapi dia tetap menganggap dirinya sebagai wali Allah. Ini terbukti dari sikap yang dikatakan terdakwa menolak predikat itu, namun diam dan menerima, sembari terus melanjutkan aktivitas tersebut," katanya.

Terdakwa juga terbukti memberikan keterangan yang kontraktif dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Termasuk dengan membantah keterangan verbal penyidik yang telah disumpah. Penyidik mengatakan telah prosedural, sedangkan Bantil mengatakan tidak pernah dibacakan draft BAP sebelum ditandatangani.

Dalam pemeriksaannya pada sidang sebelumnya, Bantil menolak tudingan dari tiga saksi pelapor bahwa dirinya mengajarkan agama Islam yang menyimpang di Rantau Bemban. Ia pun menegaskan tidak membuat syariat yang berbeda dengan ajaran Islam.

"Saya ini mau mengajarkan apa kalau memang saya tidak tahu. Saya tidak bisa membaca dan tidak bisa mengaji. Warga saja yang terus mendekati dan mengejar saya dan mengatakan saya sebagai wali Allah," katanya.

Saat dianggap sebagai wali Allah, Bantil mengatakan menolak anggapan tersebut. Keterangan ini berbeda dengan keterangan saksi meringankan yang menyebut Bantil hanya diam saja ketika masyarakat menganggapnya wali Allah.

"Saya sudah menolak. Saya katakan pada mereka saya ini bukan wali Allah. Saya manusia biasa. Namun mereka terus mendekati dan mengejar saya. Mereka meminta didoakan dan diberkahi," katanya.

Namun saat dicecar pertanyaan bagaimana ia mendoakan dan memberkahi, Bantil mengatakan ia mendoakan secara umum saja. "Ya saya doakan mudah-mudahan sukses. Bukan hanya warga, pejabat juga ada yang minta didoakan," katanya.

Saat Ketua Majelis Hakim, Suparman, menanyakan mengapa ia terus menerima tamu dan memberkahi mereka, Bantil mengatakan sudah berupaya menjelaskan. "Namun mereka terus datang. Masak ketika orang datang saya usir. Ya saya terima dengan pertimbangan kemanusiaan," katanya.

Bantil juga menolak mengajarkan atau pernah menerima zakat diri dari warga. Kalaupun ada warga yang menyerahkan uang, itu karena mereka mewujudkan nazar setelah harapannya terkabul. "Itu semacam memenuhi nazar. Mereka juga ikhlas dan ridha digunakan untuk apa saja," katanya. Akhirnya uang itu digunakannya membangun kampung.

Ia pun berulang kali menolak tentang zakat diri yang disampaikan tiga saksi pelapor (Aini, Jemi, dan Johan). "Tidak pernah ada zakat diri. Kalau ada pasti ada tanda terimanya," katanya. Ia juga menolak keterangannya sendiri di BAP penyidik yang menyebutkan dirinya pernah menerima uang zakat diri dari salah satu tokoh masyarakat sebesar Rp 95 juta.

"Berita acara itu tidak benar. Saya tidak pernah bilang seperti itu," katanya. Namun ia mengakui dalam menerima uang nazar dari warga, tidak pernah memberikan tanda terima atau kuitansi. Termasuk pemberian Rp 400 juta dari salah satu tokoh masyarakat yang lahannya laku terjual.

Ia juga meralat pengakuan di BAP yang menyebut dirinya mengajarkan agama atas dasar bisikan ghaib. "Waktu itu saya salah bicara," katanya. Ia pun sempat diminta melafadzkan syahadat dan Surah Al-Fatihah oleh majelis hakim.

Adapun terkait tujuannya membangun kampung Rantau Bemban, ia mengatakan bermuara dari keinginan membangun perkampungan yang baik dan tertata untuk masyarakat lokal. Karena selama ini belum ada. Sedangkan penduduk pendatang sudah memilikinya.

Saat dirunut tentang asal-muasal kabar kewaliannya, Bantil mengatakan hanya berasal dari kabar-kabar para tokoh agama di Kalimantan Selatan. "Mereka-mereka itu yang menganggap saya wali. Akhirnya kabar itu sampai ke Sangatta," katanya. Saat ditanyakan mengapa dirinya tidak mendalami informasi tersebut lebih jauh, Bantil menyebut karena tidak punya nomor ponsel tokoh-tokoh tersebut.

"Kalau saya ini dikatakan salah, saya mohon dipertimbangkan. Mereka yang mengejar saya. Kalau mau disalahkan, salahkan mereka (warga, red). Kalau saya yang mencintai Allah dan Rasulnya ini dikatakan sesat. Jangan saya sendirian," kata Bantil. (*)

Penulis : Kholish Chered
Editor : Sumarsono
Sumber: tribunkaltim.co.id

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: