Senin, 07 Januari 2013

MUI Samarinda : Tidak Dilarang Bakso Dicampur Daging Babi Asal Cantumkan Keterangan

SAMARINDA, tribunkaltim.co.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda KH Zaini Naim,  mengatakan, , di negara demokrasi ini tidak ada larangan untuk mencampurkan makanan yang mengandung babi. Tapi kesalahannya adalah, si pedagang sudah tahu tetapi tidak memberikan keterangan sehingga sudah mengarah kepada penipuan.

"Ini negara demokrasi, menjual babi tidak dilarang, Mencampur dengan babi tidak dilarang tapi berilah keterangan agar masyarakat tahu. Kalau tidak itu sudah penipuan," kata Zaini.

Pembinaan yang dilakukan Pemkot Samarinda nantinya sudah tepat sebagi fungsi pemerintah. "Bisa saja dilakukan karena tidak tahu. Tapi kalau sudah dibina masih saja dilanggar, baru ditegakkan aturan. Ini juga untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat. MUI mengantisipasi dengan melakukan pembinaan walaupun masih dengan segmen yang sangat sedikit Pasar Segiri," katanya.

Pandangan MUI menurutnya bukan hanya dalam proses halalnya, tetapi juga memperhatikan thoyibnya. "Untuk menuju baik saja sulit, kami melihat sendiri penggilingan yang tidak sehat, bangunan yang kumuh, itu sangat mempengaruhi bagaimana sertifikat halal diperoleh. Tidak usahlah sampai sertifikat halal, sehat dan layak saja dan jelas tidak mengadung babi sudah bagus," katanya.

Ia juga beranggapan pemerintah perlu membantu masyarakat yang kurang mampu untuk membebaskan pengurusan sertifikat halal. "Masyarakat juga harus sadar, kalau nanti sudah digratiskan maka harus dirus sertifikat halalnya,' katanya. (*)

Penulis : Doan E Pardede
Editor : Sumarsono

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.