MADINATULIMAN.COM - Pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia IV di Pondok Pesantren Cipasung Singaparna Kabupaten Tasikmalaya 29-30 Juni 2012.
Dari puluhan Fatwa MUI yang akan direkomendasikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MUI mengeluarkan salah satu fatwa yaitu demo anarkis dilarang syariat Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI DR HM Asrorun Ni’am Sholeh MA mengatakan berdasarkan data hasil sidang pleno mengatakan ada lima keputusan pada fatwa tentang Etika Berdemonstrasi dan Kebebasan Berekspresi antara lain,
pertama, Islam menghargai kebebasan berekspresi sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, etika, moral dan kepribadian bangsa.
“Kedua, Islam dan UUD 1945 menjamin penuh prinsip-prinsip musyawarah untuk menyampaikan aspirasi, mencari kesepakatan dalam bingkai yang beretika, saling menghormati dan saling menghargai antarelemen bangsa,” terang dia kepada wartawan usai menutup acara Ijtima Ulama tadi malam.
Selanjutnya ketiga, jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah SWT, bertujuan untuk al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, dijadikan sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan Alquran dan al-Sunnah maka hal itu bernilai positif. “Sehingga hukumnya boleh (mubah), bahkan bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib, tergantung pada qarinah (situasi dan kondisi)-nya,” jelas dia.
Sementara, kata dia, jika demonstrasi berubah menjadi perbuatan brutal, anarkis dan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta, dan merusak fasilitas umum, maka dilarang oleh syariat Islam.
“Demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tertib, sesuai dengan nilai-nilai al akhlâq al-karîmah,”. []
Sumber : Fanpage MUI
0 komentar: