Senin, 02 Juli 2012

Dianggap Berhala Makam Kuno Timbuktu Dihancurkan

MADINATULIMAN.COM - Jaksa dari Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) hari Ahad (1/7/2012) memperingatkan pemberontak Mali agar menghentikan penghancuran atas tempat-tempat kuno peninggalan Islam yang ada di Timbuktu, karena hal tersebut dianggap sebagai kejahatan perang.

“Pesan saya kepada mereka yang terlibat dalam kejahatan ini jelas: hentikan penghancuran bangunan-bangunan keagamaan sekarang. Ini merupakan sebuah tindak kajahatan yang mana kantor saya memiliki wewenang penuh untuk menyelidikinya,” kata Fatou Bensouda, dalam wawancaranya kepada AFP sebagaimana dikutip Al Arabiya.

Jaksa wanita itu mengatakan, Mali merupakan penandatangan Statuta Roma tentang pembentukan ICC, di mana dalam pasal 8 disebutkan bahwa serangan sengaja terhadap sebuah bangunan sipil yang tidak dijaga dan yang tidak diperuntukan keperluan militer adalah sebuah kejahatan perang.

“Ini termasuk serangan terhadap monumen-monumen historis dan juga penghancuran bangunan yang diperuntukan bagi agama,” jelas wanita itu.

Sejak dua hari lalu, kelompok pemberontak yang berlatar belakang Islam dan telah menguasai seluruh wilayah utara Mali, merusak 7 bangunan makam Muslim kuno di Timbuktu.

Timbuktu adalah kota kuno yang berjaya pada abad ke-15 Masehi sebagai kota Islam, pusat perdagangan dan intelektual.

Mereka juga mengancam akan meruntuhkan masjid kuno yang dibangun pada tahun 1327.

Serangan itu terjadi setelah UNESCO menetapkan kota Timbuktu sebagai salah satu warisan dunia, menyusul ketegangan di Mali dan serangan atas sebuah makam Muslim kuno peninggalan abad ke-15 Masehi pada bulan Mei lalu.

“Allah itu Esa. Ini semua haram. Kami semua Muslim, sedangkan UNESCO apa?” kata seoang jurubicara kelompok Ansar Dine, Sanda Ould Boumama, Sabtu kemarin, dikutip Al Arabiya.

Dia mengatakan bahwa kelompoknya bertindak atas nama Tuhan dan akan menghancurkan semua mausoleum (bangunan berisi makam) yang ada di kota itu. “Semuanya, tanpa terkecuali,” ujar Boumama.

“Kami akan menghancurkan semuanya sebelum kami menerapkan hukum syariah di kota ini,” katanya lagi.

Bensouda mengatakan, kantornya masih dalam proses pengumpulan informasi dan selanjutnya akan melakukan penyelidikan awal, guna memutuskan apakah tuntutan hukum akan dilayangkan terhadap orang-orang yang melakukan perusakan itu.

Sementara itu pemerintah Mali mengajukan permintaan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa agar mengambil tindakan terhadap para perusak bangunan kuno tersebut.*

Sumber : Hidayatullah

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: