MADINATULIMAN.COM - Ketua Umum DPP Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Adang Surahman melakukan penandatanganan kesepakatan dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) terkait sertifikasi tenaga ahli AE 100 (teknik tenaga listrik) di acara Musyawarah Nasional (Munas) XI, Kamis (5/7) kemarin, di Balikpapan. Dari PII tampak diwakili Badan Kejuruan Elektro, Joko Winarno.
Kesepakatan ini, kata Adang, bertujuan untuk dapat memberi manfaat dan kelancaran dalam proses pemenuhan tenaga ahli elektrikal berbasis kompetensi bidang elektrikal. “Pekerjaan ketenagalistrikan merupkan pekerjaan yang berisiko tinggi dan berakibat fatal bagi jiwa dan harta, sehingga dibutuhkan tenaga ahli yang berkompeten dan memiliki sertifikat keahlian atau kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Adang.
Menurutnya, instalasi ketenagalistrikan harus memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, meliputi standarisasi, pengamanan instalasi tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi dan manusia serta kondisi akrab lingkungan.
“Pekerjaan instalasi ketenagalistrikan harus dikerjakan badan usaha penunjang tenaga listrik yang memiliki sertifikat badan usaha (SBU) bidang eletrikal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi,” kata Adang. (ara/dwa/sos/obi)
Sumber : Kaltimpost.co.id
0 komentar: