JAKARTA - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Maaruf Amin mengatakan
sidang isbat penetapan 1 Syawal hanya ada di Indonesia. Menurut dia,
negara-negara lain, bahkan Arab Saudi, tak menggunakan sistem yang sama
untuk menetapkan 1 Syawal. ”Di Arab pun, penetapan hanya dilakukan
pemerintah karena tak ada organisasi masyarakat Islam,” kata dia saat
dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2013.
Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1434 Hijriah dilaksanakan pada Rabu ini, 7 Agustus 2013, pukul 16.30 WIB, di kantor Kementerian Agama. Menurut Maaruf, sidang tersebut bertujuan mencapai satu pemahaman dari sejumlah organisasi masyarakat ihwal mulai memasuki bulan Syawal. Karena di Indonesia banyak ormas Islam yang merepresentasikan umatnya, kata dia, pemerintah perlu mendengarkan sikap para ormas tersebut. "Kesempatan mendengarkan itu ada di satu forum yang biasa kita kenal dengan sidang isbat," kata Maaruf.
Sidang isbat penetapan 1 Syawal 1434 Hijriah dilaksanakan pada Rabu ini, 7 Agustus 2013, pukul 16.30 WIB, di kantor Kementerian Agama. Menurut Maaruf, sidang tersebut bertujuan mencapai satu pemahaman dari sejumlah organisasi masyarakat ihwal mulai memasuki bulan Syawal. Karena di Indonesia banyak ormas Islam yang merepresentasikan umatnya, kata dia, pemerintah perlu mendengarkan sikap para ormas tersebut. "Kesempatan mendengarkan itu ada di satu forum yang biasa kita kenal dengan sidang isbat," kata Maaruf.
Indonesia, Maaruf melanjutkan, juga menganut cara yang berbeda dengan
negara lain dalam melihat hilal. "Kriterianya beda, yaitu penggabungan
antara rukyah murni dan hisab murni," kata dia. "Namanya Imkanur
Rukyah."
Ia menjelaskan, Imkanur Rukyah membuat Indonesia menetapkan 1 Syawal tak hanya berdasarkan wujud hilal, tapi juga memakai kriteria minimum hilal sudah berada pada posisi minimal 2 derajat. "Meskipun hilal terlihat, jika belum melebihi 2 derajat, tetap dianggap belum masuk bulan Syawal," kata dia.
Ia menjelaskan, Imkanur Rukyah membuat Indonesia menetapkan 1 Syawal tak hanya berdasarkan wujud hilal, tapi juga memakai kriteria minimum hilal sudah berada pada posisi minimal 2 derajat. "Meskipun hilal terlihat, jika belum melebihi 2 derajat, tetap dianggap belum masuk bulan Syawal," kata dia.
Adapun Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan Indonesia
menganut sistem lebih baik dibandingkan negara lain dalam menentukan 1
Syawal. "Sidang isbat justru menujukkan pembangunan demokrasi karena
masyarakat ikut terlibat," ujar dia saat dihubungi, Rabu, 7 Agustus
2013. "Di Malaysia pun, penetapan ini hanya dilakukan oleh kalangan
tertentu."
Sumber: Tempo

0 komentar: