JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan untuk memanfaatkan bagian
area masjid untuk kepentingan ekonomis seperti resepsi pernikahan.
Tetapi pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemakmuran dan tetap mejaga
kehormatan masjid. Demikian hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang
disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Dr. H. Asrorun Niam
Sholeh, di Gedung MUI, Jakarta, Sabtu (3/8).
“Memanfaatkan bagian
dari area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan Aula
untuk resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk
kepentingan kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,”
katanya seraya menambahkan, juga boleh memanfaatkan area masjid untuk
kepentingan muamalah seperti area permainan anak, pendidikan, serta
ruang pertemuan diperbolehkan asalkan sejumlah syarat terpenuhi.
“Kegiatan
tersebut tidak terlarang secara syar’i, senantiasa menjaga kehormatan
masjid, tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, memanfaatkan bagian dari
area masjid untuk kepentingan ekonomis, seperti menyewakan aula untuk
resepsi pernikahan hukumnya boleh sepanjang ditujukan untuk kepentingan
kemakmuran masjid dan tetap menjaga kehormatan masjid,” ujarnya.
Sementara
itu, secara terpisah, Dewan Pakar Dewan Masjid Indonesia (DMI) KH.
Sholahudin Wahid (Gus Sholah) tidak mempermasalahkan fatwa MUI itu.
Hanya saja Gus Sholah justru mempertanyakan mengapa fatwa MUI baru ada
sekarang. “Saya tidak tahu, latar belakangnya atau mungkin ada
permasalahan hingga diterbitkannya baru sekarang,” paparnya.
Menurut
Gus Sholah, adanya penggunaan bagian Masjid untuk kegiatan berdagang
dan pernikahan sudah lama terjadi di Indonesia. “Biasanya kan memang
begitu, beberapa Masjid menggunakan lantai dasarnya untuk kawasan
perdagangan,” tambahnya.
Mengenai adanya kegiatan pernikahan di
area Masjid, Sholahudin mengatakan bahwa selama ini pernikahan di area
Masjid hanya dilakukan pada saat kegiatan akad. Kalaupun di Masjid,
untuk resepsi biasanya dilakukan di bangunan atau gedung lain.
Dalam
sidang fatwa MUI yang digelar Sabtu (3/8) itu juga disampaikan bahwa
menjadikan bangunan masjid bertingkat di mana bagian atas dimaksudkan
untuk ibadah, sedangkan bagian bawah dimaksudkan untuk disewakan
diperbolehkan, asalkan bagian masjid yang disewakan bukan secara khusus
untuk ibadah dan bagian masjid yang dimaksudkan secara khusus untuk
ibadah telah memadai.
Selain itu juga, dengan catatan tidak
menyulitkan orang masuk ke dalam masjid untuk beribadah, tidak
mengganggu pelaksanaan ibadah di dalam masjid dan tidak bertentangan
dengan kemuliaan masjid, antara lain dengan menutup aurat. Selain itu
juga, penyewaannya dimanfaatkan untuk keperluan yang sesuai syar’i serta
hasil sewanya digunakan untuk kemaslahatan umat.
Tanah Wakaf
MUI
juga menyampaikan keputusan soal bolehnya penggantian tanah wakaf, asal
memenuhi syarat secara syar’i. Benda wakaf boleh diambil manfaatnya
dengan memberdayakan secara ekonomi dan tetap wajib dijaga keamanan dan
keutuhan fisiknya. “Pengurus Masjid diimbau untuk secara kreatif
memakmurkan masjid dengan penyediaan sarana prasarana yang dapat
mendukung kegiatan ibadah dan mu’amalah masyarakat,” kata Asrorun Niam.
Sumber: MUI

0 komentar: