Senin, 15 Juli 2013

Pemkot Samarinda Tetapkan Kadar Zakat Fitrah Tertinggi Rp. 40.000, Sedang Rp.30.000, dan Rendah Rp.22.500

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan besaran kadar zakat fitrah pada Iidul Fitri 2013 dalam tiga klasifikasi yakni, kategori tertinggi Rp 42.000, sedang Rp 30.000 dan terendah Rp 22.500.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Abdul Muis, Minggu (14/7) menyatakan, penetapan itu didasari keputusan Wali Kota Nomer 451.12/398/HK-KS/VII/2013 tentang besaran kadar zakat fitrah dan fidyah.

"Jumlah zakat fitrah ini mengacu pada harga beras yang dikonsumsi sehari-hari oleh setiap individu dengan besaran takaran 2,5 kiligram per jiwa," ungkap Abdul Muis.

Penetapan kadar zakat itu, kata Abdul Muis, berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dengan Pemkot Samarinda, Pengadilan Agama, Perum Bulog dan lembaga terkait lainnya dalam hal ini NU dan Muhammadiyah pada 5 Juli 2013.

Masih mengacu pada aturan yang sama, kadar Fidyah, lanjut Abdul Muis disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan, untuk kemudian disalurkan melalui Baznas atau langsung kepada objek sasaran dalam hal ini fakir miskin.

Namun, untuk memudahkan dalam proses penyaluran, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menghimbau masyarakat agar dalam membayar zakat bisa segera melaksanakan tanpa harus menunggu batas waktu akhir Ramadhan.

"Hal ini untuk mempermudah petugas Baznas atau badan amil dalam membagikan kepada para mustahiq,," ujar Abdul Muis.

Dia juga mengingatkan agar dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah maupun fidyah, warga bisa menyalurkannya dalam bentuk beras maupun uang melalui Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda, BAZ Kecamatan, LAZ dan UPZ yang telah diberi amanat oleh BAZ Kota Samarinda.

"Terpenting untuk diingat, petugas penerima zakat (amil zakat/UPZ) tidak diperkenankan menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzzaki yang akan berzakat.''

Artinya, kata Abdul Muis, bila memang ingin berzakat dalam bentuk beras silahkan membawa dari rumah bukan membeli di badan amil. Hal ini sesuai hasil keputusan Rakorwil IV MUI se-Kaltim pada 2010.[]

Sumber: ROL

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: