BALIKPAPAN - Lama
tak terdengar, mega proyek Balikpapan Supermal yang berdiri di atas
lahan eks Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib), akhirnya telah
mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan pada akhir Maret lalu. Dengan demikian, tidak lama lagi pusat perniagaan megah ini akan segera beroperasi.
Kepala DTKP Balikpapan Muhaimin mengatakan, persetujuan perizinan tersebut telah melalui beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang, baik dari segi izin prinsip, pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.
"Dalam kurun waktu minimal 6 bulan sejak diterbitkannya IMB, pengembang wajib melakukan kegiatan. Kalau izinnya mulai April, minimal September sudah dilakukan pembangunan. Tapi kalau lewat 6 bulan, dia (pengembang) bisa menunda 1 kali. Jadi kalau misalnya sudah ada aktivitas kemudian dia berhenti, itu dikasih waktu 1 tahun untuk berhenti," ujarnya, Jumat (3/5/2013).
Muhaimin menegaskan, kendati telah menerbitkan IMB pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap pihak pengembang. Sesuai komitmen awal, investor hanya diperbolehkan membangun sekitar 41 persen dari total luasan di lahan eks-Puskib yang tercatat 5 hektare. Adapun sisanya untuk ruang terbuka hijau dan infrastruktur bangunan lainnya.
Izin tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Balikpapan pada akhir Maret lalu. Dengan demikian, tidak lama lagi pusat perniagaan megah ini akan segera beroperasi.
Kepala DTKP Balikpapan Muhaimin mengatakan, persetujuan perizinan tersebut telah melalui beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pihak pengembang, baik dari segi izin prinsip, pembahasan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dari Badan Lingkungan Hidup, rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum, hingga analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.
"Dalam kurun waktu minimal 6 bulan sejak diterbitkannya IMB, pengembang wajib melakukan kegiatan. Kalau izinnya mulai April, minimal September sudah dilakukan pembangunan. Tapi kalau lewat 6 bulan, dia (pengembang) bisa menunda 1 kali. Jadi kalau misalnya sudah ada aktivitas kemudian dia berhenti, itu dikasih waktu 1 tahun untuk berhenti," ujarnya, Jumat (3/5/2013).
Muhaimin menegaskan, kendati telah menerbitkan IMB pihaknya juga terus melakukan monitoring terhadap pihak pengembang. Sesuai komitmen awal, investor hanya diperbolehkan membangun sekitar 41 persen dari total luasan di lahan eks-Puskib yang tercatat 5 hektare. Adapun sisanya untuk ruang terbuka hijau dan infrastruktur bangunan lainnya.
Penulis : Syaiful Syafar
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim

0 komentar: