Senin, 22 April 2013

Proyek Balikpapan Islami Centre: Pemkot 'Teracam' Digugat

BALIKPAPAN - Habis sudah kesabaran pemilik lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan Balikpapan Islamic Center (BIC). Vera Ariesta yang menerima kuasa dari pemilik lahan BIC, Setya Tentrem BA menegaskan, akan menempuh jalur hukum atau siap menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,--jika persoalan beban bunga ganti rugi lahan untuk BIC itu tidak segera diselesaikan.

“Kami sudah berkali-kali menemui wali kota dan sejumlah pejabat pemkot. Bahkan, juga sudah bertemu langsung dengan ketua dan  anggota Komisi I DPRD Balikpapan untuk mencari solusi atau jalan keluar terbaik atas masalah ganti rugi lahan BIC ini. Tapi, hasilnya nihil. Jadi, kalau tidak juga selesai dalam waktu dekat, terpaksa jalur hukum yang kami tempuh,” kata Vera Ariesta menjawab koran ini di kantornya, Jumat (19/4).

Vera mengungkapkan, proses ganti rugi lahan seluas 14 hektare di kawasan Gunung Bahagia untuk keperluan pembangunan BIC, belum sepenuhnya tuntas. “Pemkot masih ada utang sebesar Rp 800 juta, yang merupakan bunga tertanggung selama 3 bulan ditambah 1,5 bulan yang ditanggung pemilik lahan—karena keterlambatan pembayaran Pemkot Balikpapan yang sudah berjalan sekira 7  tahun sejak tahun 2006 dan belum ada penyelesaian hingga saat ini,” ujarnya.

Secara kronolis ia menyebut, pada tanggal 7 September 2005 dari hasil musyawarah ganti rugi lahan untuk keperluan pembangunan BIC, antara pemkot dan pemilik lahan yang memberikan kuasa pada dirinya, telah disepakati waktu dan jumlah pembayaran ganti rugi lahan (tanah) untuk BIC. Nilainya sebut dia, sebesar Rp 22.311.165.000, yang terdiri dari dua tahap. Tahap I tahun 2005 sebesar Rp 11.000.000 dan tahap II tahun 2006 sebesar Rp 11.311.165.000, yang dianggarkan Pemkot Balikpapan selama 2 (dua) tahun yakni tahun 2005 dan 2006.

Namun, karena keterbatasan dana dari Pemkot Balikpapan, sementara pemilik lahan Setya Tentrem BA yang juga Direktur PT. Sabindo Aldoraja Perkasa, yang memerlukan dana ganti rugi itu di tahun 2005, atas saran pemkot—maka pemilik lahan melakukan peminjaman dana ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim cabang Balikpapan. “Yang menjadi avails atau penjamin saat itu adalah Wali Kota Balikpapa H Imdaad Hamid dan disertai pula Surat Keputusan Kepala Daerah Balikpapan No. 188.45-399/2005, perihal pengalokasian dana tersebut di tahun 2006,” bebernya.

Dengan pinjaman ke BPD Kaltim ini, lanjut Vera, tentu ada konsekuensi bunga yang cukup berat yang harus ditanggung pemilik lahan setiap bulannya. “Beban bunga ini, sebenarnya tidak harus menjadi beban kami, tapi beban Pemkot Balikpapan, karena di dalam perjanjiannya dimana wali kota bertindak sebagai avails, ada poin yang menyebutkan kewajiban beban bunga itu juga jadi tanggung jawab pemkot,” tutur dia.

Setya Tentrem selaku pemilik lahan, kata vera, mau melepaskan lahan miliknya ke Pemkot Balikpapan, karena memandang pembangunan BIC untuk kepentingan masyarakat banyak. “Namun, karena proses ganti ruginya yang belum tuntas, utamanya yang menyangkut pembayaran ganti rugi beban bunga ini dari tahun 2005 hingga saat ini, terpaksa kami tempuh jalur hukum,” paparnya.

UPAYA DAMAI

Vera menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah berkali-kali berupaya menempuh upaya damai dan mencari solusi terbaik atas masalah ini. Misalnya, ia sudah menyurati Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE pada tanggal 14 Desember 2012, yang isinya mengajukan permohonan agar Pemkot Balikpapan bisa menyelesaikan proses ganti rugi tanah untuk BIC ini. Surat ini, juga ditembuskan ke Ketua DPRD Balikpapan, H Andi Burhanuddin Solong dan ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan, KH Muhammad Idris.

Di tanggal 14 Desember 2012, pihaknya juga sempat bertemu dengan ketua dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Intinya, mereka berharap Ketua dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan, bisa ikut menjembatani penyelesaian pembayaran sisa bunga tertanggung sebesar Rp 800 juta antara Pemkot Balikpapan ke pemilik lahan yang sudah memberikan kuasa penuh pada dirinya.

Selain menyurati wali kota, pihaknya lanjut Vera sudah menyurati dan bertemu sejumlah pejabat pemkot, seperti Asisten I, Bappeda, Bagian Hukum Pemkot dan lainnya. Namun, hingga kini hasilnya nihil atau belum tuntas juga.

Lalu bagaimana jika pembangunan BIC tetap dilanjutkan Pemkot Balikpapan, mengingat tahun 2013 ini infornya ada dukungan dana dari Pemprov Kaltim sekira Rp 10 miliar untuk memulai pematangan lahan BIC? Vera menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menempuh upaya hukum, tapi juga siap mengerahkan segala upaya untuk mencari keadilan.

“Yang harus diingat, kami tidak pernah menghalangi pembangunan BIC. Tapi, kalau masalah ganti rugi lahannya belum tuntas, tentu pemilik lahan juga pasti keberatan. Apalagi, Ibu Setya Tentrem sekarang tengah sakit dan sangat berharap pembangunan BIC bisa berjalan lancar, tanpa ada ganjalan apapun, termasuk masalah utang bunga ganti rugi lahan dari pemkot Rp 800 juta ini,” pungkasnya.

Dikonfrimasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Balikpapan, Sudirman menegaskan, soal ganti rugi lahan yang dibebaskan pemkot untuk pembangunan BIC itu sudah tuntas. “Pembayaran ganti rugi dua tahap juga sudah dilakukan pemkot. Jadi, kalau ada yang komplain dari pemilik lahan dan ingin menempuh jalur hukum, silakan saja. Kita Negara hukum,” ujar Sudirman, Minggu (21/4) kemarin.

Ia mengatakan, proses ganti rugi lahan awalnya sempat terkendala, karena sertifikat lahan BIC oleh pemilik lahan justru diagunkan di bank. “Jadi, prosesnya terlambat salah satunya karena persoalan itu. Bagaimana pemkot mau membayar, kalau sertifikatnya ada di bank. Tapi, kalau disebut ada utang bunga yang harus dibayar pemkot soal lahan BIC ini, saya belum tahu,” ucap juru bicara pemkot ini.

Terkait soal ancaman kuasa pemilik lahan untuk menempuh upaya hukum dan menggugat Pemkot Balikpapan, Sudirman kembali  menegaskan, itu menjadi hak mereka. “Silakan saja. Pemkot akan menghadapinya, termasuk kemungkinan mereka menempuh jalur hukum,” tutur Sudirman.(rud)

http://www.balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=91291

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: