BALIKPAPAN - Habis sudah kesabaran pemilik lahan yang
akan digunakan untuk proyek pembangunan Balikpapan Islamic Center (BIC).
Vera Ariesta yang menerima kuasa dari pemilik lahan BIC, Setya Tentrem
BA menegaskan, akan menempuh jalur hukum atau siap menggugat Pemerintah
Kota (Pemkot) Balikpapan,--jika persoalan beban bunga ganti rugi lahan
untuk BIC itu tidak segera diselesaikan.
“Kami sudah berkali-kali menemui wali kota dan sejumlah pejabat pemkot.
Bahkan, juga sudah bertemu langsung dengan ketua dan anggota Komisi I
DPRD Balikpapan untuk mencari solusi atau jalan keluar terbaik atas
masalah ganti rugi lahan BIC ini. Tapi, hasilnya nihil. Jadi, kalau
tidak juga selesai dalam waktu dekat, terpaksa jalur hukum yang kami
tempuh,” kata Vera Ariesta menjawab koran ini di kantornya, Jumat
(19/4).
Vera mengungkapkan, proses ganti rugi lahan seluas 14 hektare di
kawasan Gunung Bahagia untuk keperluan pembangunan BIC, belum sepenuhnya
tuntas. “Pemkot masih ada utang sebesar Rp 800 juta, yang merupakan
bunga tertanggung selama 3 bulan ditambah 1,5 bulan yang ditanggung
pemilik lahan—karena keterlambatan pembayaran Pemkot Balikpapan yang
sudah berjalan sekira 7 tahun sejak tahun 2006 dan belum ada
penyelesaian hingga saat ini,” ujarnya.
Secara kronolis ia menyebut, pada tanggal 7 September 2005 dari hasil
musyawarah ganti rugi lahan untuk keperluan pembangunan BIC, antara
pemkot dan pemilik lahan yang memberikan kuasa pada dirinya, telah
disepakati waktu dan jumlah pembayaran ganti rugi lahan (tanah) untuk
BIC. Nilainya sebut dia, sebesar Rp 22.311.165.000, yang terdiri dari
dua tahap. Tahap I tahun 2005 sebesar Rp 11.000.000 dan tahap II tahun
2006 sebesar Rp 11.311.165.000, yang dianggarkan Pemkot Balikpapan
selama 2 (dua) tahun yakni tahun 2005 dan 2006.
Namun, karena keterbatasan dana dari Pemkot Balikpapan, sementara
pemilik lahan Setya Tentrem BA yang juga Direktur PT. Sabindo Aldoraja
Perkasa, yang memerlukan dana ganti rugi itu di tahun 2005, atas saran
pemkot—maka pemilik lahan melakukan peminjaman dana ke Bank Pembangunan
Daerah (BPD) Kaltim cabang Balikpapan. “Yang menjadi avails atau
penjamin saat itu adalah Wali Kota Balikpapa H Imdaad Hamid dan disertai
pula Surat Keputusan Kepala Daerah Balikpapan No. 188.45-399/2005,
perihal pengalokasian dana tersebut di tahun 2006,” bebernya.
Dengan pinjaman ke BPD Kaltim ini, lanjut Vera, tentu ada konsekuensi
bunga yang cukup berat yang harus ditanggung pemilik lahan setiap
bulannya. “Beban bunga ini, sebenarnya tidak harus menjadi beban kami,
tapi beban Pemkot Balikpapan, karena di dalam perjanjiannya dimana wali
kota bertindak sebagai avails, ada poin yang menyebutkan kewajiban beban
bunga itu juga jadi tanggung jawab pemkot,” tutur dia.
Setya Tentrem selaku pemilik lahan, kata vera, mau melepaskan lahan
miliknya ke Pemkot Balikpapan, karena memandang pembangunan BIC untuk
kepentingan masyarakat banyak. “Namun, karena proses ganti ruginya yang
belum tuntas, utamanya yang menyangkut pembayaran ganti rugi beban bunga
ini dari tahun 2005 hingga saat ini, terpaksa kami tempuh jalur hukum,”
paparnya.
UPAYA DAMAI
Vera menambahkan, sebenarnya pihaknya sudah berkali-kali berupaya
menempuh upaya damai dan mencari solusi terbaik atas masalah ini.
Misalnya, ia sudah menyurati Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi SE
pada tanggal 14 Desember 2012, yang isinya mengajukan permohonan agar
Pemkot Balikpapan bisa menyelesaikan proses ganti rugi tanah untuk BIC
ini. Surat ini, juga ditembuskan ke Ketua DPRD Balikpapan, H Andi
Burhanuddin Solong dan ke Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Balikpapan, KH Muhammad Idris.
Di tanggal 14 Desember 2012, pihaknya juga sempat bertemu dengan ketua
dan anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Intinya, mereka berharap Ketua dan
anggota Komisi I DPRD Balikpapan, bisa ikut menjembatani penyelesaian
pembayaran sisa bunga tertanggung sebesar Rp 800 juta antara Pemkot
Balikpapan ke pemilik lahan yang sudah memberikan kuasa penuh pada
dirinya.
Selain menyurati wali kota, pihaknya lanjut Vera sudah menyurati dan
bertemu sejumlah pejabat pemkot, seperti Asisten I, Bappeda, Bagian
Hukum Pemkot dan lainnya. Namun, hingga kini hasilnya nihil atau belum
tuntas juga.
Lalu bagaimana jika pembangunan BIC tetap dilanjutkan Pemkot
Balikpapan, mengingat tahun 2013 ini infornya ada dukungan dana dari
Pemprov Kaltim sekira Rp 10 miliar untuk memulai pematangan lahan BIC?
Vera menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menempuh upaya hukum, tapi
juga siap mengerahkan segala upaya untuk mencari keadilan.
“Yang harus diingat, kami tidak pernah menghalangi pembangunan BIC.
Tapi, kalau masalah ganti rugi lahannya belum tuntas, tentu pemilik
lahan juga pasti keberatan. Apalagi, Ibu Setya Tentrem sekarang tengah
sakit dan sangat berharap pembangunan BIC bisa berjalan lancar, tanpa
ada ganjalan apapun, termasuk masalah utang bunga ganti rugi lahan dari
pemkot Rp 800 juta ini,” pungkasnya.
Dikonfrimasi terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Balikpapan,
Sudirman menegaskan, soal ganti rugi lahan yang dibebaskan pemkot untuk
pembangunan BIC itu sudah tuntas. “Pembayaran ganti rugi dua tahap juga
sudah dilakukan pemkot. Jadi, kalau ada yang komplain dari pemilik lahan
dan ingin menempuh jalur hukum, silakan saja. Kita Negara hukum,” ujar
Sudirman, Minggu (21/4) kemarin.
Ia mengatakan, proses ganti rugi lahan awalnya sempat terkendala,
karena sertifikat lahan BIC oleh pemilik lahan justru diagunkan di bank.
“Jadi, prosesnya terlambat salah satunya karena persoalan itu.
Bagaimana pemkot mau membayar, kalau sertifikatnya ada di bank. Tapi,
kalau disebut ada utang bunga yang harus dibayar pemkot soal lahan BIC
ini, saya belum tahu,” ucap juru bicara pemkot ini.
Terkait soal ancaman kuasa pemilik lahan untuk menempuh upaya hukum dan
menggugat Pemkot Balikpapan, Sudirman kembali menegaskan, itu menjadi
hak mereka. “Silakan saja. Pemkot akan menghadapinya, termasuk
kemungkinan mereka menempuh jalur hukum,” tutur Sudirman.(rud)
http://www.balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=91291
0 komentar: