Senin, 17 Desember 2012

MUI Samarinda: Pengoplos Bakso Sapi dengan Babi Harus Diproses Hukum

SAMARINDA, muslimdaily.net - Penjual bakso oplosan daging sapi dan babi harus diproses hukum. Demikian ditegaskan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Kalimantan Timur, KH Zaini Naim. 
 
"Tidak boleh hanya dibina, tetapi mereka harus diproses hukum sebab telah menipu masyarakat," Kata KH Zaini Naim, seperti dikutip dari Antara, Senin (17/12).

Di Samarinda dan Tenggarong, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim bersama Dinas Peternakan setempat menemukan beberapa kasus pencampuran bakso antara daging sapi dengan daging babi. 

"Penjualan bakso yang mengandung daging babi itu jelas masuk unsur penipuan sebab tidak mungkin mereka mengatakan kalau baksonya bercampur babi. Apalagi, sebanyak 85 persen yang mengkonsumsi jajanan (bakso) itu adalah umat Islam sehingga saya meminta agar pelakunya diproses pidana dan tidak sekadar diberi pembinaan," kata Zaini Naim.

Ketua MUI Samarinda itu juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati jika membeli jajanan. Dia juga berharap, baik LPPOM MUI Kaltim maupun BBPOM dan pihak terkait agar melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran makanan dan minuman, baik halal maupun yang mengandung bahan berbahaya.

"Semestinya, setelah disertifikasi halal harus dilakukan pengawasan yang lebih ketat sebab beberapa kasus saat sertifikasi produknya halal namun setelah berjalan ternyata ditemukan tidak hala. Ini akibat kurang pengawasan," katanya.

"Begitu pula BBPOM harus melakukan pengawasan secara langsung dan ketat sebab kasus-kasus seperti ini jelas merugikan masyarakat," pungkas Zaini Naim. [mzf]

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.