REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ormas Islam Muhammadiyah mengungkapkan
pandangannya tentang pernikahan sejenis. Anggota Majlis Tarjih PP
Muhammadiyah, Marifat Iman, mengatakan dalam Islam haram hukumnya
pernikahan sejenis.
"Tidak boleh pernikahan sejenis. Haram hukumnya," kata Marifat Rabu (26/12).
Menurut Marifat mereka yang mendukung pernikahan sejenis atas nama HAM, justru melanggar HAM itu sendiri. Jika mengatasnamakan HAM maka HAM yang sesuai dengan kodrat alam atau bagi yang beragama, HAM yang sesuai kodrat yang digariskan Tuhan, ata dia.
Alam diciptakan berpasang-pasangan. Binatang saja, sebut Marifat, berpasang-pasangan. "Binatang atau tumbuhan saja dalam keilmuan sejenis tidak bisa menghasilkan keturunan. Apalagi manusia," kata Marifat.
Marifat pun menuturkan pandangan Islam tentang sepatu 'pig ligning'. Ia mengatakan meskipun sepatu yang mengandung bahan dari hewan yang diharamkan tersebut bukan termasuk zat yang dimakan namun tetap haram karena masih digunakan dalam ibadah sehari-hari.
Walaupun tidak dimakan tetapi dipakai dan digunakan untuk sarana ibadah sehari-hari. Karena semua proses sedikit mengandung babi hukumnya haram. Jika sarana ibadah yang dipakai haram maka ibadah tidak sah, kata Marifat.
Sepatu, sebut Marifat, dalam keadaan tertentu dapat dipakai untuk beribadah. Di daerah tertentu yang memiliki musim dingin, kata Marifat, sepatu tetap terpakai dalam melaksanakan ibadah.
"Meskipun di Indonesia sepatu tidak dipakai untuk beribadah akan tetapi bersentuhan dengan barang yang haram, ibadah menjadi tidak sah," ujarnya.
"Tidak boleh pernikahan sejenis. Haram hukumnya," kata Marifat Rabu (26/12).
Menurut Marifat mereka yang mendukung pernikahan sejenis atas nama HAM, justru melanggar HAM itu sendiri. Jika mengatasnamakan HAM maka HAM yang sesuai dengan kodrat alam atau bagi yang beragama, HAM yang sesuai kodrat yang digariskan Tuhan, ata dia.
Alam diciptakan berpasang-pasangan. Binatang saja, sebut Marifat, berpasang-pasangan. "Binatang atau tumbuhan saja dalam keilmuan sejenis tidak bisa menghasilkan keturunan. Apalagi manusia," kata Marifat.
Marifat pun menuturkan pandangan Islam tentang sepatu 'pig ligning'. Ia mengatakan meskipun sepatu yang mengandung bahan dari hewan yang diharamkan tersebut bukan termasuk zat yang dimakan namun tetap haram karena masih digunakan dalam ibadah sehari-hari.
Walaupun tidak dimakan tetapi dipakai dan digunakan untuk sarana ibadah sehari-hari. Karena semua proses sedikit mengandung babi hukumnya haram. Jika sarana ibadah yang dipakai haram maka ibadah tidak sah, kata Marifat.
Sepatu, sebut Marifat, dalam keadaan tertentu dapat dipakai untuk beribadah. Di daerah tertentu yang memiliki musim dingin, kata Marifat, sepatu tetap terpakai dalam melaksanakan ibadah.
"Meskipun di Indonesia sepatu tidak dipakai untuk beribadah akan tetapi bersentuhan dengan barang yang haram, ibadah menjadi tidak sah," ujarnya.