ISLAM BALIKPAPAN - Kecamatan Balikpapan Selatan benar-benar menjadi wilayah yang paling disibukkan dalam perekaman e-KTP di Kota Balikpapan. Hingga awal September ini, baru mencapai 44.778 jiwa dari total wajib e-KTP sebanyak 135.478 jiwa yang tersebar di tujuh kelurahan.
Melihat kondisi itu, Kasi Pemerintahan Balikpapan Selatan Andi Afrianto menganggap hanya satu jalan untuk menyelesaikan pelayanan e-KTP di Balikpapan Selatan yakni penambahan alat rekam.
Usulan pihak kecamatan pun langsung disambut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan menambah 2 unit, sehingga total alat rekam menjadi 6 unit. “Untuk sementara, ada 6 unit alat rekam yang akan kita maksimalkan. Namun, alat rekam tetap harus ditambah lagi karena Disdukcapil menyampaikan deadline perekaman hingga pertengahan Oktober, bukan akhir bulan,” kata Andi Afrianto saat dikonfirmasi media ini, Minggu (2/9) kemarin.
Masih kata Andi, dengan adanya 6 alat rekam di kecamatan akan memaksimalkan daya rekam hingga 300 orang pertiap alat. “Untuk target tiap kelurahan juga sudah kita tingkatkan masing-masing 800 jiwa yang terekam dan terjadual perhari warga dari 2 kelurahan,” beber Andi.
Masih kata mantan Kasi Pembangunan ini, sebenarnya jika deadline tidak berubah yakni 31 Oktober, di kecamatan idealnya hanya butuh 6 unit. “Ternyata menurut Disdukcapil, batas perekaman hanya sampai pertengahan Oktober. Jelas waktunya sangat singkat dan kecamatan butuh tambahan satu unit lagi. Itu pun harus secepatnya dan jangan mepet dengan deadline,” terangnya.
Sementara itu, Camat Balikpapan Selatan Masrani Subiyani saat diwawancarai Balikpapan Pos menuturkan 6 unit alat rekam sudah dipasang termasuk server yang pernah rusak juga akan diganti baru. “Untuk kemampuan daya listriknya sendiri juga sudah ditambah. Mudahan, dengan tambahan alat ini antusias warga juga semakin besar,” papar Camat.(bp-7/BALIKPAPANPOS)
