BALIKPAPAN - Selama memasuski bulan Ramadhan 1413 H para pegawai di lingkup
Pemerintah Kota Balikpapan akan mendapatkan potongan jam kerja sebanyak
1,5 jam dibanding hari-hari lainnya.
Jika pada hari biasanya jam
masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada pukul 07.30 pagi maka
selama Ramadhan diundur menjadi pukul 08.00.
Begitu pula dengan
waktu kepulangan pegawai yang biasanya diharuskan mengisi absensi pada
pukul 16.00 di bulan Ramadhan kali ini mendapatkan keringanan bisa
pulang kerumah pada pukul 15.00.
Sementara dihari Jumatanya para
pegawai yang biasanya pulang pukul 11.30 kali ini jam kerja mereka
mendapatkan diskon setengah jam dan sudah bisa meninggalkan kantor pukul
11.00.
Asissten III Pemerintah Kota Baikpapan, M Noor mengatakan
pengurangan waktu jam kerja bagi Pegawai di Pemerintahan Kota Balikpapan
ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kaltim
per tanggal 28 Juni kemarin yang isinya antara lain meminta revisi jam
kerja selama Ramadhan.
Artinya hal ini dilakukan juga untuk
menghormati dan memberikan kesempatan bagi para pegawai terutama yang
muslim agar mempunyai banyak waktu untuk beribadah. (TribunKaltim)

0 komentar: