MADINATULIMAN.COM - Wakil Rois Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumut, H Imron Hasibuan, menyampaikan, para ulama, muballigh maupun ustadz harus memiliki dalil yang kuat, tegas dan jelas terhadap suatu persoalan keagamaan dalam dakwah yang disampaikan kepada umat, tidak asal merubah begitu saja pelaksanaan tarawih 20 rakaat (2 rakaat sekali salam) menjadi 8 rakaat dengan 2 rakaat sekali salam tanpa alasan kuat.
Didampingi para wakil rois yakni H Nasrun Jami’ Daulay, H Hamdan Yazid, H Amin Husin, H Abd. Hamid Ritonga, dan katib antara lain H Musaddad Lubis Harahap H. Syarifuddin Daulay, Abrar M. Dawud Faza, KH Asnan Ritonga (Ketua Lembaga Bahtsul Masail) dan beberapa orang unsur tanfidziyah lainnya dijelaskan, karena adanya jamaah pengajian pada 22 Juli di PWNU Sumut, yang bertanya tentang hal tersebut, sehingga al-Ustad H Hamdan Yazid menyebutkan bahwa belum ditemukan dalil yang kuat bahwa tarawih-witir 11 rakaat itu dilaksanakan dengan 2-2-2-2-2-1.
Kemudian H Nasrun Jami’ Daulay menegaskan, kalangan Nahdliyyin berpegangan kepada pendapat jumhur ulama dan mayoritas mazhab bahwa salat tarawih-witir itu 23 rakaat, dengan cara dua-dua sebagaimana hadis dari Ibn Abbas r.a. (HR Muslim, Baihaqi dan Thabrani, dan lainnya) yang telah dipraktikkan sejak masa Khalifah Umar bin Khattab, khalifah sesudahnya (muwaththa" I/115) hingga sekarang, termasuk saat ini di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram."
H Hamdan Yazid menambahkan, NU tidak mempertentangkan jumlah rakaat 8 dan 20, karena keduanya ada dalilnya, namun praktek salat 11 rakaat dengan 2-2-2-2-2-1 harus dikaji dari mana landasan argumentasinya. Adapun 11 rakaat dari hadis jalur Aisyah r.ah. jelas dilaksanakan dengan 4-4-3."
Dengan demikian kata H. Imron Hasibuan, kepada Nadhliyyin agar melaksanakan salat tarawih-witir 23 rakaat dengan dua rakaat sekali salam, karena ini merupakan pendapat yang paling kuat berdasarkan pertimbangan jumhur ulama, jelas mereka. (sug)

0 komentar: