MADINATULIMAN.COM (Tasikmalaya) - Demonstrasi atau unjuk rasa juga menjadi pembahasan dalam Ijtima Ulama di pesantren Cipasung. Dalam sidang pleno yang dilakukan pada Ahad malam (1/7/2012) akhirnya disepakati bahwa demontrasi adalah aktivitas yang dihukumi mubah.
"Jika aksi demonstrasi diniatkan ikhlas karena Allah SWT, bertujuan untuk al-amr bi al-ma’rûf wa al-nahy ‘an al-munkar, dijadikan sarana perjuangan (jihad) untuk melakukan perubahan menuju suatu sistem nilai yang lebih baik berdasarkan al-Qur’an dan al-Sunnah, maka hal itu bernilai positif, sehingga hukumnya boleh (mubah)," demikian bunyi salah satu keputusan dalam dalam bidang Masail Asasiyah Wathaniyah yang komisinya dipimpin KH Abdusshomad Buchori.
Bahkan, menurut MUI, demonstrasi bisa berkembang menjadi sunnah atau wajib. "Tergantung pada qarinah (situasi dan kondisi)-nya", demikian seperti dibacakan Ketua MUI Jawa Timur itu.
Sebaliknya, demontrasi akan menjadi haram jika terjadi tindakan brutal, anarkis dan tindakan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta dan merusak fasilitas umum.
"Jika demonstrasi berubah menjadi perbuatan brutal, anarkis dan tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa manusia, harta, dan merusak fasilitas umum, maka dilarang oleh syariat Islam," lanjutnya.
Karena itu MUI memfatwakan bahwa demonstrasi harus dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tertib, sesuai dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Selain dasar-dasar dari Al Quran dan Hadits, dasar pijakan MUI dalam mengambil keputusan mengenai demo ini adalah merujuk pendapat Ketua Persatuan Ulama Sedunia, Syeikh Yusuf Al Qaradhawi.
Dalam kitabnya Majmu’ al-Fatawa, Al Qaradhawi mengatakan, “Adalah menjadi hak umat Islam –sebagimana umat manusia lainnya— melakukan demonstrasi untuk mengungkapkan tuntatan dan menyampaikan kebutuhan mereka kepada pihak pemerintah dan pembuat keputusan dengan suara yang didengar dan tidak mungkin tidak diketahui. Sesungguhnya suara satu orang, terkadang tidak diperhatikan. Berbeda dengan suara para demonstran dalam jumlah besar, apalagi jika di antara mereka terdapat para tokoh yang mempunyai kedudukan penting dan pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat, maka pasti suara diperhatikan. Karena tuntutan yang disampaikan secara bersama lebih kuat dibanding apabila dilakukan sendirian”.
Sumber ; Suara Islam Online
0 komentar: