MADINATULIMAN.COM (Padang) - Jamaah tarekat Naqsabandiyah menetapkan ibadah puasa pada 18 Juli, dua hari lebih dulu dari Muhammadiyah. Penetapan itu didasarkan pada metode rukyat, yaitu melihat hilal (bulan sabit) dan hisab dan juga berpedoman kepada dalil.
“Jadi, Selasa (17/7) malam depan kami telah menunaikan Shalat Tarawih,” kata Zahar, ustadz yang dituakan oleh jamaah Naqsabandiyah, ketika ditemui di Surau Baru, kemarin (11/7).
Dia mengatakan, Shalat Tarawih dan witir dikerjakan 23 rakaat dengan 12 salam. Rinciannya, 20 rakaat Shalat Tarawih dan tiga rakaat Shalat Witir. Jumlah shalat sunat di Bulan Ramadhan ini, 360 rakaat. “Jumlah shalat tersebut, juga faedah dari puasa pada zaman Nabi Nuh, karena zaman Nabi Nuh puasanya satu tahun,” ujarnya.
Keponakan Syekh Thaib, ustadz Syafri Malin Mudo menjelaskan, untuk menentukan masuknya Ramadhan, perhitungan rukyat dimulai pada malam ke delapan di bulan Sya’ban.
Saat itu, bentuk bulan hanya separuh di atas ubun-ubun di waktu magrib. Kemudian, di malam ke 15 Sya’ban, bentuk bulan di atas ubun-ubun pada pukul 00.00, terlihat seperti bulan purnama.
Setelah itu, pada malam ke-22 di bulan Sya’ban. Bentuk bulan di waktu subuh hanya terlihat separuh, dan berada di atas ubun-ubun. Dengan perhitungan tersebut, sebut Syafri, ditetapkan Ramadhan pada 18 juli.
“Bahkan, hal itu diperjelas dalam Surat Al-Fajr ayat 1 sampai ayat 5, dan surat Yaseen ayat 39,” kata kakek berusia 72 tahun itu ketika ditemui Padang Ekspres di Mushalla Baitulma’mur, Pauh. (rdi)
Sumber : Padangekspres.co.id

0 komentar: