Hubungan badan atau aktivitas seksual suami-istri dapat dilakukan dengan atau tanpa kondom (alat kontrasepsi). Tetapi hubungan badan ketika istri sedang haidh diharamkan. Orang yang menganggap halal praktik seksual dalam kondisi perempuan sedang haidh dapat jatuh dalam kekufuran karena menghalalkan sesuatu yang jelas haram dalam agama.
Keharaman hubungan badan ketika istri sedang haidh didasarkan pada Surat Al-Baqarah ayat 222 berikut ini:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2
Artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’” (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Lalu bagaimana dengan hubungan badan ketika istri sedang menjalani masa nifas meskipun di ujung masa nifas? Meskipun perempuan yang menjalani masa nifas tidak disebutkan dalam Al-Quran, ulama menganolgikan kedudukan hukumnya dengan perempuan yang haidh.
ويحرم بالاتفاق إتيان الحائض، ومستحله كافر، لقوله تعالى: وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ [البقرة:222/2] والنفساء كالحائض
Artinya, “Hubungan badan dengan istri yang sedang haidh haram berdasarkan kesepakatan ulama. Seorang Muslim yang menganggapnya halal bisa berubah menjadi kufur. Keharaman ini didasarkan pada firman Allah, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haidh, katakanlah, ‘Itu adalah kotoran. Maka itu, jauhilah perempuan saat haidh. Jangan kalian dekati mereka hingga mereka suci. Kalau mereka telah suci, maka datangilah mereka dari jalan yang Allah perintahkan kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertobat dan orang yang bersuci,’’ (Surat Al-Baqarah ayat 222). Mereka yang tengah melalui masa nifas sama dengan mereka yang sedang haidh,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 3, halaman 552).
Lalu bagaimana bila hubungan badan saat istri yang sedang haidh atau sedang menjalani masa nifas dilakukan dengan menggunakan kondom atau alat kontrasepsi seperti yang dikenal orang sekarang ini?
Hubungan badan dengan mengenakan kondom atau tanpa alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas tetap haram dalam hukum Islam sebagaimana keterangan dalam Kitab Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah berikut ini:
أما وطء الحائض قبل انقطاع دم الحيض فإنه يحرم ولو بحائل-كالكيس–المعروف
Artinya, “Hubungan badan dengan perempuan yang sedang haidh haram meskipun dengan alat pengaman seperti kondom yang cukup terkenal,” (Lihat Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhu alal Madzahibil Arba‘ah, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, tanpa catatan tahun, juz I, halaman 114).
Dari keterangan ini dapat diambil simpulan bahwa hubungan badan dengan mengenakan kondom atau alat kontrasepsi ketika istri sedang haidh atau nifas tetap haram. Sementara waktu aktivitas seksual atau hubungan badan saat istri sedang haidh atau nifas tidak bisa dilakukan dengan hubungan badan, tetapi dengan cara lain yang dibenarkan oleh syariat. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
0 komentar: