Penulis : Dr. Hasan Hanafi, Penerbit :
Nawesea, Yogyakarta, Cetakan : I, Januari 2007, Tebal : 76 halaman,
Peresensi : Fikrul Umam MS*
Al-Quran adalah sumber turas (tradisi), asas
peradaban dan sumber pengetahuan umat sekaligus sebagai faktor
pembangkit mayoritas gerakan sosial politik di sepanjang empat belas
abad sejarahnya. Semua gerakan pembaharuan (tajdid) kontemporer
yang berpengaruh di dunia Islam kontemporer kita sebenarnya lahir dari
pemahaman al-Quran dengan metode penafsirannya. Misalnya; gerakan
nasionalisme dan pembebasan di Arab Barat terkait erat dengan Islam
(seperti tercermin dalam revolusi Rif di Maroko, gerakan pembebasan
tanah air di Aljazair, Sanusiah dan Umar Mukhtar di Libia) dan terkait
dengan ulama Aljazair, ulama Universitas al-Zaitunah dan Universitas
al-Qarawiyin di Tunis. Hal yang sama juga terjadi di Arab Timur seperti
tercermin dalam gerakan al-Mahdi di Sudan, Wahabi di Hijaz, al-Kawakibi
di Syam dan al-Afghani di Mesir. Semangat ini kemudian merambat ke
seluruh dunia Islam seperti di Pakistan (dengan konsepnya sebagaimana
negara dalam puisi Iqbal) dan terakhir revolusi di Iran.
Teori tafsir dalam turas klasik dapat
diklasifikasikan ke dalam sejumlah metode tafsir asasi. Misalnya metode
Linguistik, Metode ini sudah lahir dalam sejumlah tafsir linguistik,
karena pada waktu itu zamannya adalah zaman linguistik, balaghah, fashahah dan bayan.
Orang-orang Arab pada waktu itu adalah ahli retorika dan syair. Jadi,
wajar saja jika tafsir linguistik lahir sebagai ciri zaman, khususnya
karena al-Quran itu sendiri adalah kitab balaghah, yang dapat
dipakai untuk otoritas linguistik seperti syair Arab Klasik, retorika
dan tamsil Arab. Sebagian umat Islam awal masuk Islam dengan berangkat
dari linguistik dan kefasihan al-Quran. Teori-teori kemukjizatan
al-Quran karya al-Baqillani, al-Jurjani dan lain-lain lahir dengan
berangkat dari kemukjizatan linguistik. Tafsir-tafsir ini dilakukan olah
pakar-pakar linguistik, bukan kaum mufasir, karena al-Quran adalah
kitab balaghah. (halaman 19).
Metode Historis menonjol dalam kitab-kitab
tafsir yang tebal dan didominasi oleh metode transmisi riwayat, yang di
kalangan ulama klasik disebut tafsir berdasarkan otoritas riwayat (at-Tafsir bi al-Ma'thur). Orientasi ini lahir di zaman ketika pengetahuan berasal dari transmisi tradisi dan riwayat, peng-agung-an sahabat, tabiin, tabi'ittabi'in, mementingkan generasi awal atas generasi belakangan, mengutamakan salaf atas khalaf, menggiatkan peninggalan dan melestarikan turas.
Tafsir-tafsir ini memiliki kelebihan sebagai
berikut; Pertama, Informasi historis yang begitu luas tentang obyek
wahyu, pembukuan al-Quran, Sunnah, kehidupan Rasul dan sahabat, cara
pertumbuhan negara Islam dan pembebasan, sebagai akibatnya, sulit
membedakan antara tafsir historis dengan buku sejarah. Hal ini dilakukan
sejarawan semisal at-Tabari dan Ibnu Kasir, sehingga seolah-olah tafsir
adalah memberikan informasi sebanyak mungkin tentang topik itu. Kedua,
Obyektivitas, kesucian, netralitas dan ketakwaan internal karena mereka
meriwayatkan data-data itu dari sahabat-Nabi dan tabi'in. sehingga tidak
begitu terpengaruh perbedaan mazhabi. Kebudayaan Arab, yang tercermin
dalam syair klasik, lahir sebagai salah satu otoritas tafsir.
Kadang-kadang juga melahirkan sebagai aspek fikih dan linguistik.
Metode Fikih, dominan dalam penafsiran al-Quran
secara fikih untuk memantapkan hukum Islam. Tafsir-tafsir ini tumbuh
pada masa pembukuan syariah, penyebutan perbedaan antar berbagai mazhab
dan lahirnya fikih kelompok keagamaan dengan berusaha untuk membangun
negara-negara kecil mazhabi, yang membutuhkan sistem politik dan sosial.
Tafsir-tafsir ini memiliki kelebihan sebagai berikut; Pertama,
Memberikan tekanan terbesar pada aspek penetapan hukum dalam wahyu dan
menjelaskan bahwa wahyu bukanlah semata-mata akidah, tetapi juga
syariah. Syariah bukanlah semata-mata berasal dari deduksi pakar-pakar
fikih, tetapi juga dinash dalam wahyu, yang mampu mengatur masyarakat
dan mendirikan negara.
Kedua, Mentransendensi perbedaan
mazhabi dogmatis menuju semacam tasyri (penetapan hukum) bagi umat Islam
dan upaya paling tidak kesepakatan praktis untuk mempermudah kehidupan
manusia setelah terjebak ke dalam perbedaan teoritis yang serius.
Ketiga, Kebinekaan tafsir fikih sesuai dengan mazhab-mazhab kalam dan penjelasan bahwa walaupun merupakan sistem praktis tetapi syariah tunduk pada filsafat tasyri
(yaitu keyakinan-keyakinan teoritis), karena hukum pada dasarnya adalah
konsepsi undang-undang yang berlandaskan pada tujuan dan mengabdi
kepada kemaslahatan. (halaman 27).
Metode Sufistik, tafsir ini telah tampak dalam
tafsir-tafsir sufistik, baik yang bersifat total maupun partikular.
Tafsir-tafsir ini telah muncul dalam kondisi historis khusus setelah
kelompok-kelompok rejeksionis negatif terbentuk, kelompok-kelompok
perlawanan Ahli Bait, Syiah dan Khawarij dibongkar total. Di samping
itu, mereka bertumpu pada simbol sebagai kamuflase, penyelamatan jiwa
semata yaitu batin tanpa lahir dan terjebak ke dalam cinta Ilahi sebagai
ganti dari kepedihan insani.
*Fikrul Umam MS adalah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Yogyakarta

0 komentar: