LHOKSEUMAWE - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara setuju
dengan imbauan Bupati Muhammad Thaib yang melarang wanita dewasa menari
di tempat umum. Majelis Ulama berpendapat menari seperti itu adalah
sebuah maksiat berlabel haram.
Ketua MPU Aceh Utara,
Mustafa Ahmad, mengatakan imbauan Bupati Muhammad Thaib adalah sebuah
terobosan sangat positif. Sebab, dalam Islam perempuan dewasa dilarang
menari di depan laki-laki. “Dalam Hadist Turmizi, ada 15 larangan bagi
kaum perempuan yang dapat mengundang musibah dan malapetaka. Satu poin
di antaranya disebutkan wanita dewasa dilarang menari di hadapan kaum
lelaki. Wanita di sini adalah perempuan akil baliq atau sudah disukai
oleh laki-laki,” kata Mustafa.
Tarian yang dimaksud
bukan hanya tarian Aceh Ranup Lampuan, tapi semua tarian yang
diperagakan dengan menggerakkan anggota tubuh yang dilakukan perempuan
dewasa. “Tarian-tarian seperti itu haram karena sudah mengarah ke
pekerjaan maksiat,” kata dia. Bahkan, katanya, tari Saman sudah termasuk
haram karena pergerakannya berlebihan dalam memainkan anggota tubuh.
“Kami
sebagai pemberi saran bidang agama sangat mendukung Bupati bila ini
diterapkan. Dan, kalau ini perlu jalan, maka Bupati harus menuangkan ke
dalam satu bentuk aturan seperti qanun,” ujarnya.
Sumber: Tempo/Mosleminfo.com
0 komentar: