BALIKPAPAN - Badan Amil
Zakat (BAZ) Kota Balikpapan menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat)
bagi khotib dan imam masjid yang berasal dari 6 wilayah kecamatan di
Kota Beriman. Diklat yang berlangsung di asrama haji Kelurahan Manggar
Balikpapan Timur itu berlangsung selama dua hari, dan resmi berakhir
pada Minggu (26/5) kemarin sore.
Dalam melaksanakan Diklat tersebut, BAZ menjalin kerjasama dengan Dewan
Masjid Indonesia (DMI), serta Taqi Power Indonesia. Panitia sekaligus
Sekretaris DMI Kota Balikpapan, Mispan menjelaskan, Diklat dirangkai
pula dengan penjabaran beberapa materi yang dikupas langsung oleh
masing-masing narasumber serta tim instruktur dari Taqi Power Indonesia.
“Agenda Diklat meliputi fungsi dan kesemakmuran masjid, optimilisasi
ibadah Jum’at, komunikasi dan psikologi dakwah, salat malam dan dzikir
jama’i tauhid landasan utama ajaran Islam, Tahsin tilawatil Quran,
evaluasi dan khotbah Jum’at I dan II,” sebut Mispan. Tampak hadir dalam
acara pembukaan pada Sabtu (25/5), Ketua BAZ Kota Balikpapan HM Roem
Arbain, Sekretaris DMI Mispan, penanggung jawab kegiatan Badrus Syamsi.
Hadir pula keempat instruktur dari Taqi Power Indonesia Ustaz H Drs
Muhammad Taufiq AB, Prof. Drs. Ir. Abdullah Shahab MSc, Dr. Muhammad
Thohir SpKJ, serta ustaz Abdur Rahim Al Hafidz. Kepada para peserta,
Roem Arbain menjelaskan, tujuan digelarnya Diklat yakni untuk memberikan
pemahaman tentang sejumlah komponen komunikasi serta penyampaian materi
yang efektif baik secara visual, multimedia, maupun penggunaan slide.
“Di akhir kegiatan, akan dilaksanakan praktik teknis bagi para khotib
dalam menyampaikan materi khotbah Jum’at,” kata Roem Arbain. Sementara
itu saat Diklat berlangsung, Sekretaris BAZ Balikpapan Drs HM Jailani
memaparkan secara gamblang tentang fungsi dan kemakmuran masjid.
Materi yang disampaikan lainnya meliputi berbagai program BAZ Kota
Balikpapan, terutama dalam menjaring para muzakki agar melaksanakan
kewajibannya dalam membayar zakat, infak maupun sedekah serta penjelasan
tentang mustahiq yang berhak menerima dana zakat di antaranya kaum
fakir dan miskin. “Fakir yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan
pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan miskin
mereka yang mempunyai harta tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan
primernya,” terang Jailani di hadapan khotib dan imam masjid yang tengah
mengikuti diklat.(***/aji)
Sumber: Balikpapanpos
0 komentar: