Senin, 27 Mei 2013

Khotib dan Imam Masjid Digembleng di Asrama Haji Balikpapan

BALIKPAPAN - Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Balikpapan menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi khotib dan imam masjid yang berasal dari 6 wilayah kecamatan di Kota Beriman. Diklat yang berlangsung di asrama haji Kelurahan Manggar Balikpapan Timur itu berlangsung selama dua hari, dan resmi berakhir pada Minggu (26/5) kemarin sore.

Dalam melaksanakan Diklat tersebut, BAZ menjalin kerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta Taqi Power Indonesia. Panitia sekaligus Sekretaris DMI Kota Balikpapan, Mispan menjelaskan, Diklat dirangkai pula dengan penjabaran beberapa materi yang dikupas langsung oleh masing-masing narasumber serta tim instruktur dari Taqi Power Indonesia.

“Agenda Diklat meliputi fungsi dan kesemakmuran masjid, optimilisasi ibadah Jum’at, komunikasi dan psikologi dakwah, salat malam dan dzikir jama’i tauhid landasan utama ajaran Islam, Tahsin tilawatil Quran, evaluasi dan khotbah Jum’at I dan II,” sebut Mispan. Tampak hadir dalam acara pembukaan pada Sabtu (25/5), Ketua BAZ Kota Balikpapan HM Roem Arbain, Sekretaris DMI Mispan, penanggung jawab kegiatan Badrus Syamsi.

Hadir pula keempat instruktur dari Taqi Power Indonesia Ustaz H Drs Muhammad Taufiq AB, Prof. Drs. Ir. Abdullah Shahab MSc, Dr. Muhammad Thohir SpKJ, serta ustaz Abdur Rahim Al Hafidz. Kepada para peserta, Roem Arbain menjelaskan, tujuan digelarnya Diklat yakni untuk memberikan pemahaman tentang sejumlah komponen komunikasi serta penyampaian materi yang efektif baik secara visual, multimedia, maupun penggunaan slide.

“Di akhir kegiatan, akan dilaksanakan praktik teknis bagi para khotib dalam menyampaikan materi khotbah Jum’at,” kata Roem Arbain. Sementara itu saat Diklat berlangsung, Sekretaris BAZ Balikpapan Drs HM Jailani memaparkan secara gamblang tentang fungsi dan kemakmuran masjid.

Materi yang disampaikan lainnya meliputi berbagai program BAZ Kota Balikpapan, terutama dalam menjaring para muzakki agar melaksanakan kewajibannya dalam membayar zakat, infak maupun sedekah serta penjelasan tentang mustahiq yang berhak menerima dana zakat di antaranya kaum fakir dan miskin. “Fakir yaitu mereka yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya, sedangkan miskin mereka yang mempunyai harta tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan primernya,” terang Jailani di hadapan khotib dan imam masjid yang tengah mengikuti diklat.(***/aji)

Sumber: Balikpapanpos

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: