KAIRO - Pada hari Kamis ini (2/5/2013), Pengadilan Administrasi
Mesir akan menggelar peradilan terkait tuntutan pencabutan
kewarganegaraan anak-anak Presiden Morsi.
Dalam pertemuan sebelumnya, pihak Pengadilan telah
menjatuhkan denda kepada Kementerian Luar Negeri sebesar 400 Pound
Mesir, karena pihak Kementerian tidak memenuhi permitaaan Pengadilan
terkait data-data anak-anak Presiden Morsi yang mendapatkan
kewarganegaraan Amerika.
Di dalam laporan yang diajukan ke Pengadilan Administrasi
disebutkan bahwa anak-anak Presiden Morsi memiliki kewarganeraan Amerika
tanpa mendapatkan izin terlebih dahulu dari otoritas pemerintah Mesir.
Jamaah Ikhwanul Muslimin sengaja menyembunyikan fakta ini dalam
pemilihan presiden agar tidak diketahui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan warga Mesir secara umum. Karena jika fakta ini terungkap saat itu,
maka Morsi tidak akan boleh menjadi calon presiden sebagaimana halnya
Abu Ismail yang ibunya memiliki kewarganegaraan Amerika. (awd/akb/imm/MOSLEMINFO).

0 komentar: