JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah
menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik atau e-KTP.
Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun
berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam
setiap e-KTP itu.
Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama
lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader
paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung
sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak
boleh difotokopi.
Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang
ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian
(LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia
(BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu.
Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan
chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari
penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan.
“Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.
Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib
menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan
e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1)
dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah
dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.
Sumber: ROL

0 komentar: