BALIKPAPAN - Pelatihan
dan sertifikasi hyperkes diikuti 28 dokter dan paramedis di lingkungan
PT Pertamina Bina Medika (Pertamedika) yang bekerja di unit Kalimantan
dan Papua. Pelatihan dibuka VP SDM & Umum Pertamedika Ani Mardiana
didampingi Direktur RSPB dr Zaenal Arifin Bachrum di training center
RSPB, Senin (13/5/13).
Bekerja sama dengan Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI kegiatan digelar hingga empat hari mendatang, yakni tanggal 16 Mei 2013.
"Pelatihan diikuti 28 dokter dan paramedis dari unit usaha di Kalimantan dan Papua. Yakni para dokter dan paramedis di RS Pertamina Balikpapan, RS Pertamina Tanjung, RS Pertamina Hospitals Tarakan dan RS Pertamina Sorong," kata Ani.
Pelatihan dan sertifikasi Hyperkes, menurut Ani merupakan tekad dari PT Pertamina Bina Medika untuk melaksanakan program pelatihan dalam rangka peningkatan competitive advantage untuk perusahaan.
Salah satunya dengan memenuhi amanah Permenaker nomor 1 tahun 1976 dan Permenaker nomor 1 tahun 1979 yang mewajibkan para dokter dan paramedis untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi hyperkes.
"Setelah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Hyperkes, kami berharap tenaga kerja tidak hanya memiliki kemampuan tentang hyperkes, tetapi dengan sertifikasi hyperkes melalui sistem uji, kemampuan tenaga kerja kami terbukti secara kualitas," ungkap Ani.
Bekerja sama dengan Balai Hyperkes dan Keselamatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja RI kegiatan digelar hingga empat hari mendatang, yakni tanggal 16 Mei 2013.
"Pelatihan diikuti 28 dokter dan paramedis dari unit usaha di Kalimantan dan Papua. Yakni para dokter dan paramedis di RS Pertamina Balikpapan, RS Pertamina Tanjung, RS Pertamina Hospitals Tarakan dan RS Pertamina Sorong," kata Ani.
Pelatihan dan sertifikasi Hyperkes, menurut Ani merupakan tekad dari PT Pertamina Bina Medika untuk melaksanakan program pelatihan dalam rangka peningkatan competitive advantage untuk perusahaan.
Salah satunya dengan memenuhi amanah Permenaker nomor 1 tahun 1976 dan Permenaker nomor 1 tahun 1979 yang mewajibkan para dokter dan paramedis untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi hyperkes.
"Setelah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat Hyperkes, kami berharap tenaga kerja tidak hanya memiliki kemampuan tentang hyperkes, tetapi dengan sertifikasi hyperkes melalui sistem uji, kemampuan tenaga kerja kami terbukti secara kualitas," ungkap Ani.
Penulis : Margaret Sarita
Editor : Reza Rasyid Umar
Sumber : Tribun Kaltim

0 komentar: