SOLO - Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PC NU) Solo, Helmy Ahmad
Sakdillah, menilai, RUU KUHP yang salah satu pasalnya berisi tentang
Santet sebagai bentuk mata pencarian baru para wakil rakyat untuk
mendapatkan penghasilan tambahan dari pembuatan RUU tersebut.
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namannya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2013).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan,"paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Lain halnya bila para wakil rakyat tersebut membahas RUU menggunakan uang pribadi para wakil rakyat, Helmy tidak mempermasalahkan. Namun, pembahasan RUU santet yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat tersebut menggunakan uang milik rakyat, sehingga patut disesalkan.
Pasalnya, ilmu santet tidak bisa dibuktikan karena berhubungan dengan hal gaib, sehingga sulit untuk dibuktikan siapa pelaku santet itu sendiri.
"Sedangkan hukum di Indonesia itu untuk menentukan tersangka harus ada namannya korban, barang bukti, dan saksi. Santet itu hanya ada korban dan barang bukti, sedangkan saksi tidak ada," kata Helmy kepada Okezone di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/3/2013).
Bila RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang, maka akan timbul kerancuan di masyarakat bahkan bisa disalahgunakan pihak-pihak lain untuk memfitnah orang yang tidak disukainya.
"Misal, saya tidak suka dengan si A. Suatu ketika saya sakit sehabis bertengkar dengan si A, karena ada UU tentang santet maka saya bisa menuduh si A telah menyantet saya. Idealnya RUU tersebut tidak usahlah disahkan,"paparnya.
Seharusnya bukan urusan santet yang diurus para wakil rakyat, masih banyak urusan negara yang lebih penting untuk diselesaikan dibandingkan harus membahas RUU tentang santet yang selanjutnya disahkan menjadi UU.
Lain halnya bila para wakil rakyat tersebut membahas RUU menggunakan uang pribadi para wakil rakyat, Helmy tidak mempermasalahkan. Namun, pembahasan RUU santet yang saat ini sedang dilakukan para wakil rakyat tersebut menggunakan uang milik rakyat, sehingga patut disesalkan.
http://jogja.okezone.com/read/2013/03/18/511/777624/ketua-nu-solo-nilai-ruu-santet-akal-akalan-anggota-dpr