BALIKPAPAN - Kota Balikpapan, Kalimantan
Timur, kini memililiki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID). Badan ini akan berfungsi sebagai wadah informasi kepada
masyarakat.
"Pembentukan PPID Kota Balikpapan ini amanat UU Nomer
14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Sudirman
Djajaleksana, Ketua PPID Kota Balikpapan, saat acara Pembentukan PPID
Balikpapan di Hotel Blue Sky, Kamis (28/3/2013).
"Sebetulnya PPID
di Balikpapan sudah ada sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) wali kota
tahun 2011 lalu. Namun belum secara aplikasi. Hari ini pembentukan
timnya," ujarnya.
http://regional.kompas.com/read/2013/03/28/14022437/Balikpapan.Miliki.Pejabat.Pengelola.Informasi.dan.Dokumentasi