BALIKPAPAN - Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Faroek Ishak (AFI) telah menerima rekomendasi Pemerintah Kota Balikpapan dan usulan Dewan Pengupahan Kota (DPK) terhadap upah minimum kota (UMK) 2013 sebesar Rp1.752.500.
“Sudah ditandatangani gubernur 5 Desember lalu. Artinya gubernur setuju usulan DPK dan rekomendasi wali kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Kadisnakersos) Pemkot Balikpapan, Drs Amien Latief kemarin.
Dengan disetujui UMK tersebut, kata Amin, maka pada Januari 2013, seluruh perusahaan di kota Balikpapan wajib menjalankan ketetapan itu.
“Di Balikpapan ada sekitar 1.600 perusahaan dan sekitar 320 ribu angkatan kerja, kalau sudah disetujui, berarti wajib dijalankan,’’ tegas di.
Kendati demikian, kata Amien, dirinya belum mengetahui, apakah ada rencana dari asosiasi pengusaha yang akan melakukan gugatan terkait ditetapkannya UMK Balikpapan sebesar Rp1.752.500 tersebut.
“Belum ada pengusaha yang menolak, karena jumlah itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Pekerja yang di dalamnya ada anggota Apindo,“ terangnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun program untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan.
“ Nanti yang sosialisasi bukan dari kami saja, tapi juga dari Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Kerja,“ ungkap dia.
Sejauh ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan atau menyatakan tidak mampu pemberlakuan UMK yang baru ini.
“Sejauh ini belum ada pengajuan atau penangguhan. Mereka akan komunikasikan kekita kalau ada keberatan,” ujarnya.
Amien mengaku belum mau membicarakan soal sanksi, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah berdasarkan UMK. “ Yang pasti kita akan duduk bersama, untuk membicarakan, termasuk apa kendalanya, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.
Mengenai, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawan sebagai dampak dari kenaikan UMK. Amien mengatakan, pihaknya tentu akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
“Mungkin perusahaan akan melakukan efisiensi, tapi bukan berarti melakukan PHK, karena itu semuanya harus dikomunikasikan, ” pungkas Kadisnakersos. (vie)
“Sudah ditandatangani gubernur 5 Desember lalu. Artinya gubernur setuju usulan DPK dan rekomendasi wali kota,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Kadisnakersos) Pemkot Balikpapan, Drs Amien Latief kemarin.
Dengan disetujui UMK tersebut, kata Amin, maka pada Januari 2013, seluruh perusahaan di kota Balikpapan wajib menjalankan ketetapan itu.
“Di Balikpapan ada sekitar 1.600 perusahaan dan sekitar 320 ribu angkatan kerja, kalau sudah disetujui, berarti wajib dijalankan,’’ tegas di.
Kendati demikian, kata Amien, dirinya belum mengetahui, apakah ada rencana dari asosiasi pengusaha yang akan melakukan gugatan terkait ditetapkannya UMK Balikpapan sebesar Rp1.752.500 tersebut.
“Belum ada pengusaha yang menolak, karena jumlah itu merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Pekerja yang di dalamnya ada anggota Apindo,“ terangnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyusun program untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan-perusahaan yang ada di Balikpapan.
“ Nanti yang sosialisasi bukan dari kami saja, tapi juga dari Dewan Pengupahan Kota dan Serikat Kerja,“ ungkap dia.
Sejauh ini belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penangguhan atau menyatakan tidak mampu pemberlakuan UMK yang baru ini.
“Sejauh ini belum ada pengajuan atau penangguhan. Mereka akan komunikasikan kekita kalau ada keberatan,” ujarnya.
Amien mengaku belum mau membicarakan soal sanksi, jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah berdasarkan UMK. “ Yang pasti kita akan duduk bersama, untuk membicarakan, termasuk apa kendalanya, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.
Mengenai, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawan sebagai dampak dari kenaikan UMK. Amien mengatakan, pihaknya tentu akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
“Mungkin perusahaan akan melakukan efisiensi, tapi bukan berarti melakukan PHK, karena itu semuanya harus dikomunikasikan, ” pungkas Kadisnakersos. (vie)