Kamis, 27 Desember 2012

Rapat Kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan

BALIKPAPAN–Menjelang akhir tahun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan rapat kerja (Raker) bertempat di Hotel Pacifik. Raker ini menjadi salah satu mekanisme organisasi yang wajib dilaksanakan akhir tahun. Banyak hal yang telah dilakukan oleh kepengurusan MUI kota Balilkpapan selama tahun 2012 , namun sangat disadari masih banyak kekurangan yang dirasakan dan belum memenuhi harapan umat maupun masyarakat untuk itulah berpikir arif dan bijaksana harus di kedepankan.

Sekretaris Umum MUI Drs H M Jailani MSi kepada Balikpapan Pos mengatakan , untuk mengevaluasi akhir kerja 2012 dan program 2013 bagi MUI sangat strategis. “Karena di penghujung tahun ini banyak program majelis ulama yang bersentuhan dengan umat di antaranya respon kita terhadap kasus bakso, membangun kebersamaan pengelolaan zakat yang memiliki sinergi untuk kepentingan masyarakat, pelaksanaan Itjima ulama, implementasi penutupan lokalisasi Km 17,” jelas Jailani saat diwawancarai di kantor Sekretariat BAZ Balikpapan, kemarin.

Sementara itu Ketua MUI Balikpapan Prof DR KH Achmad Syarwani Dzuhri berharap komisi- komisi di jajarannya konsekuen dalam melaksanakan keputusan rakerda untuk penyusunan program kedepan, dari 6 komisi lebih fokus dan semangat untuk 2013. “MUI sebagai umat yang menyampaikan inspirasi masyarakat kepada pemerintah dan harapan 2013. majelis tidak menemukan lagi adanya kasus-kasus yang meresahkan masyarakat dan mereka dapat melaksanakan ibadahnya dengan tenang,” harap dia.

Dikatakannya, sejak terbentuknya MUI kota Balikpapan tidak sedikit problem keumatan yang dihadapi, baik yang menyangkut masalah kemasyarakatan maupun persoalan keagamaan. Munculnya secara spontanitas kasus-kasus ajaran serta aliran-aliran sempalan yang sempat mengusik aqidah umat islam, salah satunya adalah adanya seorang yang mengaku sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad SAW, penyimpangan tentang Syahadah, masalah faham kafarat, mengingkari tentang kewajiban sholat dan munculnya faham ahmadiyah yang sudah pernah dilarang keberadaanya.

“Semuanya sudah direspon melalui fatwa yang telah dikeluarkan oleh komisi fatwaMUI kota Balikpapan,” tandasnya. Tugas MUI kedepan, lanjut Syarwani, yang paling menonjol adalah menfokuskan restoran dan rumah makan wajib bersertifikat halal dan memiliki logo MUI serta makanannya sudah diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Makanan (LPPOM ).

Bukan cuma restoran dan rumah makan akan tetapi penyuplai dan tempat produksi makanan dalam bentuk kemasan memiliki izin yang bertuliskan bahasa Arab dan memilki logo MUI juga. Ini dilakukan agar masyarakat terbebas dari keresahan tentang adanya makanan haram yang dijual secara umum.(bp-13/BALIKPAPAPOS)

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.