Sabtu, 22 Desember 2012

Pasang Baru Instalasi Listrik Tinggal Telepon Contact Center 123

Balikpapan, Humpro – Ketika pelanggan PLN melakukan panggilan melalui pesawat telepon ke nomor 123, tidak sedikit yang pernah merasa kecewa, akibat lambat direspon ataupun malah tidak tersambung ke operator sama sekali. Tapi itu dulu, kini contact center PLN 123 telah dikembangkan dengan lebih optimal.
Hal tersebut disampaikan oleh Sinta Nababan Plt. Manager PT. PLN (Persero)  Bidang Niaga wilayah Kalimantan Timur saat peresmian Contact Center 123 dan gedung baru Area Penyaluran dan Pengatur Beban (AP2B) Sistem Kaltim pada Kamis (20/12/2012) di Kelurahan Karang Joang Kilometer 15.

Sinta menjelaskan, dulu  contact center 123 hanya melayani info tagihan rekening listrik maupun untuk pelayanan pengaduan. Tetapi, saat ini contact center 123 dapat melayani pelanggan PLN yang meminta pelayanan penyambungan baru, perubahan daya, pelayanan gangguan dan penyambungan sementara bagi pelanggan yang mengadakan pesta atau hajatan.

Contact center 123 melayani telepon dari seluruh area Kalimantan yaitu Kaltim, Kalsel, Kalteng, dan Kalbar tetapi pelanggan yang menghubungi nomor telepon 123 tersebut tidak perlu khawatir karena tetap dikenakan pulsa lokal. Menurut General Manager  PT. PLN (Persero) wilayah Kaltim Nyoman S. Astawa, contact center 123 tersebut kini memiliki sistem baru sehingga pelanggan akan mendapatkan berbagai jenis layanan tanpa harus datang ke kantor PLN. “Contact Center 123 ini melayani selama 24 jam sehari, tujuh hari seminggu,” ujarnya.

Lebih Lanjut Sinta menjelaskan bagi pelanggan yang ingin pasang baru tak perlu susah, pelanggan tinggal menghubungi Contact Center 123. “Setelah itu pelanggan akan mendapatkan nomor agenda dan nomor registrasi, berdasar nomor registrasi itu nanti pelanggan tinggal membayarkan biaya pasangnya ke loket-loket PPOB (Payment Point Online Bank),'' jelasnya. 

Untuk bisa menggunakan layanan tersebut, lanjut Sinta, diperlukan adanya sejumlah persyaratan seperti nomor KTP, nomor telepon, nama pemohon, alamat lengkap, daya yang diinginkan. Di samping itu disertakan juga ID pelanggan tetangga. “Semua pemohon dapat dilayani maksimal selama masa kerja 10 hari, petugas PLN akan memasang Sambungan Rumah (SR) sekaligus memasang Kwh meter dan saat itu juga pelanggan akan menandatangani perjanjian jual beli tenaga listrik,” jelas Sinta.

Sementara itu untuk permohonan sambung sementara, pelanggan PLN harus mengajukan permohonan minimal H-2 sebelum mengadakan pesta atau hajatan. “Bagi pelanggan yang mengalami gangguan listrik dapat menelpon 123 dan petugas akan merespon maksimal dalam 45 menit, dan melakukan penyelesaian perbaikan gangguan listrik maksimal dalam tempo tiga jam,” janji Sinta.(hms/fan)
 
http://www.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3493&Itemid=48

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.