MADINATULIMAN.COM - Walikota Balikpapan Rizal Effendi membantah pihaknya telah mengeluarkan izin prinsip terkait pembangunan Supermall atau Balikpapan City Center (BCC) di atas lahan eks Puskib, yang terletak di Jl Ahmad Yani, Balikpapan Tengah. Menurutnya, apa yang dikeluarkan Pemkot sehari sebelum pelaksanaan ground breaking BCC di Bandara Sepinggan hanyalah berupa surat dukungan.
"Bukan izin prinsip, tapi surat dukungan. Izin prinsip itu menyusul. Seluruhnya diproses, jadi hanya surat dukungan bahwa itu sudah OK dilaksanakan," jelasnya usai mengikuti ground breaking, Selasa (3/7/2012).
Kendati demikian Rizal menyatakan pihaknya siap mengikuti apa yang diinginkan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. "Ikuti pak Gubernur apa yang dikatakannya. Bahwa harus disiapkan pembahasannya itu sudah berlangsung. Dan rencana pencanangannya ini tidak ada masalah," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot telah menyatakan komitmennya untuk menerapkan komposisi 38 persen sebagai kawasan terbangun dan 62 persen sebagai ruang terbuka hijau dalam proyek pembangunan BCC. (*)
Sumber : Kaltim.tribunnews.com
0 komentar: