Rabu, 11 Juli 2012

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Larang Tempat Hiburan Buka Selama Ramadhan

MADINATULIMAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melarang tempat hiburan malam (THM) buka selama Ramadhan untuk menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa. Larangan tersebut keluar melalui surat edaran bernomor 300/1439/Pem Trantib tertanggal 25 Juni 2012 tentang penutupan sementara kegiatan hiburan dan arena bola sodok (Biliard).

"Kami sudah terima surat itu dari pak Wakil Walikota. Tentu surat pemberitahuan ini untuk dipatuhi oleh pemilik maupun pengelola THM," demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, AKBP Freddy Pasaribu.

Berdasarkan surat tersebut, semua jenis kegiatan usaha seperti Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat/Kebugaran atau kegiatan usaha yang menyediakan hiburan live musik lainnya, termasuk Pub/Bar yang berada di area hotel wajib ditutup mulai tanggal 19 Juli - 20 Agustus 2012.

Sedangkan khusus untuk kegiatan operasional areal bola sodok (Biliard), Pemkot memberikan batasan waktu yang cukup ketat. Pada siang hari areal bola sodok hanya diizinkan buka dari pukul 11.00-16.00. Sedangkan malam harinya jam buka mulai pukul 21.00 dan tutup pada pukul 23.00. Ketentuan ini juga berlaku sejak tanggal 19 - 20 Agustus 2012. Namun pada 21 Agustus seluruh kegiatan usaha tersebut dapat kembali beroperasi seperti semula.

Freddy mengatakan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administrasi atau sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 26 tahun 2000 tentang izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum. "Kalau memang ketentuan ini tidak diindahkan maka bisa saja izin usaha tersebut akan dicabut," ujarnya.

Selain itu, untuk menertibkan THM yang masih buka selama Ramadhan pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh personil untuk melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan pihak keamanan lainnya guna menjaga keamanan dan ketertiban. 

"Kami tidak segan untuk menutup atau mencabut izin bagi THM yang tetap nekat beroperasi selama Ramadhan. Kami pun mengimbau kepada umat lain agar saling menghormati dengan warga yang tengah melaksanakan ibadah puasa," kata Freddy.

Terkait ketetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1433 Hijriah, pemkot nantinya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang akan disampaikan secara resmi oleh Kementerian Agama RI. (*)


SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.

0 komentar: