Sedikitnya ada dua aspek penting dalam perjuangan Nabi Muhammad SAW yang sangat mengagumkan bagi para ilmuwan dan peminat teori perubahan sosial di zaman modern ini.
Pertama, kesuksesan Nabi menegakkan akidah tauhid di tengah masyarakat jahiliyah penyembah berhala dan menganut kepercayaan politeisme.
Kedua, keberhasilan Nabi mencetuskan dan mewujudkan konsep umat di tengah struktur masyarakat primordialistik yang hanya mengenal loyalitas kesukuan.
Sebelum datangnya Islam, masyarakat atau kelompok sosial tercipta atau dibentuk oleh individu-individu dalam suatu tatanan budaya atau tradisi tertentu. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan derajat kemanusiaan ketika itu tidak lagi dipandang sama karena yang ditonjolkan ialah kemuliaan keluarga, suku, kekayaan atau warna kulit.
Nabi Muhammad dengan risalah Islam yang dibawanya memperkenalkan konsep umat yang masih asing bagi bangsa mana pun ketika itu. Kedatangan Islam telah membawa suatu perubahan besar dan amat berkesan dalam kehidupan Arab jahiliyah dan bangsa-bangsa lain yang dijangkau dakwah Islam masa itu.
Konsep umat mengatasi konsep kabilah (kumpulan kekerabatan karena pertalian daerah), syu’ban (suku), hizbun, (golongan) dan segala bentuk ikatan yang bersifat primordial. Islam menghapus setiap unsur kekurangan dan keburukan yang ada dalam masyarakat jahiliyah. Keunggulan dan kehebatan konsep umat dibanding yang lain-lain itu akan selalu teruji dan terbukti sepanjang masa.
Sejarah mencatat tindakan brilian Nabi Muhammad setelah hijrah dari Mekkah ke Madinah, mengeluarkan resolusi yang dikenal dengan Piagam Madinah pada tahun 1 H (622 M) menandai lahirnya sebuah negara Islam. Piagam Madinah dapat disamakan fungsinya dengan konstitusi negara di zaman modern. Nabi juga memberikan kebebasan sipil kepada orang-orang Kristen dari Najran yang mendiami Madinah. Mereka dijamin hak hidupnya, hak milik dan agamanya, di mana mereka mempunyai kebebasan penuh untuk mengamalkan agama yang diyakini.
Dalam buku Piagam Nabi Muhammad Saw Konstitusi Negara Tertulis Yang Pertama di Dunia (Jakarta: Bulan Bintang, 1973), ulama dan tokoh politik Islam almarhum H. Zainal Abidin Ahmad menyatakan, ”Istilah baru yang dibawa oleh konstitusi ini, ialah perkataan ’umat’ (ummah) yang terletak pada bahagian depan sekali. Pasal 1 berbunyi: Sesungguhnya segenap mereka (warga negara) adalah satu umat, bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya.
Perkataan umat dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang merubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup di kalangan bangsa Arab. Dengan timbulnya umat, dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabilah-kabilah yang sangat memecah-belahkan masyarakat Arab. Kehidupan politik yang sangat sempit, karena kabilah dan suku, yang dibatasi oleh tembok kelahiran (seperti Mekkah dan Madinah) sekarang runtuhlah semuanya, berganti dengan suatu masyarakat yang luas, bebas dengan dasar persamaan yang merata.”
Sarjana Barat, William Montgomery Watt menyoroti aspek substansial yang menonjol dalam komunitas (umat muslim) ini, yakni penciptaan kedamaian dan ketenteraman di kalangan warga Madinah. Hal tersebut bukan hanya terjadi di Madinah saja, tapi juga problem di seluruh jazirah Arabia saat itu. Namun demikian, Muhammad berhasil mengangkatnya dan menegakkannya dalam suatu sistem baru yang mengatasi paham kesukuan, golongan dan ikatan-ikatan lain. Masing-masing kepala suku yang sebelumnya mempunyai kekuatan/kekuasaan politik dan hanya berhubungan dengan kepala suku lainnya, maka dalam bentuk bangunan masyarakat baru itu, suku-suku yang ada saat itu seakan membentuk konfiderasi yang tergabung dalam suatu kesatuan yang dinamakan umat dan di bawah pimpinan Nabi Muhammad Saw.
Tidak diragukan bahwa kesatuan umat terbentuk dan terpelihara keutuhannya karena akidah dan syariat Islam. Mengenai syariat Islam, Ibnu Qayyim Al Jauziyah dalam kitab A’lam Al Mauqien berkata, ”Syariat Islam itu adalah adil dan rahmat seluruhnya. Maka setiap masalah yang dibuat di luar batas-batas keadilan dan membawa kepada kezaliman, tidak berasaskan rahmat tapi kekerasan, keluar dari maslahat dan kepentingan umum, membawa kepada kerusakan, tidak bermanfaat tapi sia-sia, maka ia bukan dari syariat Islam.”
Menjadi pertanyaan sekarang, apakah konsep umat dalam konstruksi dan maknanya hanya menunjuk pada komunitas muslim saja atau juga menaungi pluralisme agama? Ulama tafsir seperti Syekh Ahmad Musthafa Al Maraghy (Mesir) menjelaskan:
Pertama, kata umat dalam pengertian umat manusia seluruhnya (satu kelompok) yang hidup saling mengadakan interaksi antara satu dengan lainnya, seperti dalam firman Allah, "Manusia adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan." (QS Al Baqarah [2]: 213)
Kedua, umat dalam pengertian umat Islam sebagaimana firman Allah, "Kamu adalah umat yang terbaik, yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS Ali Imran [3]: 110)
Ketiga, umat dalam pengertian segolongan dari umat Islam. Firman Allah, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung." (QS Ali Imran [3]: 104).
Keempat, umat dalam pengertian millah (agama) sebagaimana firman Allah, "Sesungguhnya agama tauhid ini adalah agama kamu semua, agama yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku." (QS An Anbiya [21]: 92)
Para utusan Tuhan sebelum Muhammad, menyampaikan dakwah hanya kepada lingkungan kaumnya saja dan terbatas masa berlaku ajarannya. Tapi risalah terakhir yang dibawa oleh Nabi Muhammad ditujukan kepada seluruh manusia baik yang ada pada masa itu maupun yang datang kemudian. Islam mengajarkan bahwa seorang muslim adalah bagian dari umat Islam lainnya.
Menurut Dr. Muhammad Amin dalam bukunya Al Mujtama’ Al Islami, umat Islam memiliki orientasi nilai kehidupan yang sama, walaupun terdiri dari berbagai warna kulit dan suku bangsa, namun mereka memiliki dan menjalin suatu ikatan yang kuat berupa hubungan tali persaudaraan yang mengakar dari nilai-nilai Islami. Sesungguhnya yang mendasari ikatan-ikatan (hubungan) di antara individu-individu dalam masyarakat (umat) Islam adalah ikatan iman kepada Allah Swt.
Persatuan umat tidak mungkin lahir kecuali karena kesatuan akidah dan perpaduan semangat untuk merealisasikan ajaran Islam sebagai pandangan hidup. Hal ini perlu disadari oleh setiap muslim di tengah tantangan globalisasi.
Umat Islam harus bersatu dan mau dipersatukan dalam satu cita-cita dan pandangan hidup. Untuk itu, sesama muslim tidak boleh menghujat, memfitnah, menyebar aib, ataupun membiarkan kehinaan menimpa muslim lainnya. Sebaliknya diwajibkan untuk saling menolong, menasihati dan memperbaiki kesalahan saudara sesama muslim bila mengetahuinya. KH Saifuddin Zuhri (mantan Menteri Agama) menyatakan, jika persatuan dalam umat sudah terurai, jika solidaritas sudah berganti dengan pola hidup nafsi-nafsi, masihkah layak disebut umat? Jika hati tak lagi acuh terhadap orang lain, jika hati tidak lagi tergerak untuk menolong sesama saudara dalam umat yang sedang menderita, masihkah pantas dinamakan umat?
Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw menggambarkan hubungan seorang mukmin dengan mukmin lainnya bagai satu bangunan, di mana antara satu bagian dengan bagian lainnya saling menopang dan memperkuat. Umat Islam disebut dalam Al Quran sebagai umat terbaik (khairu ummah) yang ditampilkan di tengah umat manusia, karena menjalankan amar makruf dan nahi munkar serta memegang teguh keimanan kepada Allah SWT.
Ramadhan telah berada dalam pangkuan kita semua, tentu dengan semangat Ramadhan yang telah mempersatukan kita dengan tidak mengenal faham dan golongan semua umat Islam begitu tiba tanggal 1 Ramadhan serentak seluruhnya melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan, hidarkan persoalan khilafiah yang terjadi didalamnya , yang tidak pernah habis untuk dibahas, mari kita tatap kedepan menyongsong kemenangan dan mengalahkan semua hawa nafsu yang setiap saat ingin menjatuhkan diri kita. Semoga. ! (*han/BALIKPAPANPOS)

0 komentar: