MADINATULIMAN.COM (Teheran) - Bagi Umat Islam, anjing masuk dalam kategori binatang najis. Alasan itulah yang membuat ulama Iran mengeluarkan fatwa, bila keluarga muslim dilarang memelihara anjing.
"Persahabatan dengan anjing merupakan gaya hidup barat. Banyak orang di barat yang mencintai anjing lebih dari istri dan anaknya," ungkap Ayatollah Naser Makarem Shirazi, seperti reuters.com, Selasa (3/7).
Shirazi mengatakan, fatwa yang dikeluarkannya merujuk dari para pemikir Islam yang sempat membahas masalah tersebut. "Alquran tidak secara eksplisit melarang kontak dengan anjing, tapi kita punya sumber lain yang berasal dari para ulama terdahulu, " kata dia.
Ulama lain, Ayatollah Lotfollah Safi Golpaygani juga mengeluarkan fatwa serupa. Ia mengeluarkan fatwa yang melarang membeli, menjual atau memelihara anjing. Alasannya, umat Islam tidak menyadari mereka telah dipengaruhi budaya barat.
Golpaygani lalu meminta polisi, peradilan, dan pejabat untuk mencegah meluasnya budaya tersebut. "Salah satu metode mereka, yakni menjual dan memelihara anjing lalu membawa pengaruh itu ke negara lain, terutama Islam," sebut dia.
Menurut aturan yang berlaku di Iran, dilarang membawa anjing saat berkendara atau ke ruang publik. Jika ketahuan, pemiliknya akan dikenai denda. Karena itu, hanya sedikit keluarga di Iran yang memelihara anjing. Selebihnya, hanya aparat kepolisian dan tentara yang memelihara anjing, itupun harus memenuhi syarat.
Sumber : Republika
0 komentar: