afwan ustad... bulan maret 2012 yg lalu ada pinjam uang di bank konvensional (non syariah). jumlahnya 50 jt. yang ana mau tanyakan, bagaimana hukumnya ? apakah wajib d keluarkan zakat nya ? brapa jumlah zakat nya ? afwan ustad makasih atas kesempatanya
Misbahuddin Halik
misbah_42443@yahoo.co.id
JAWABAN :
Oleh Al Ustadz Ahmad Rosyidi
Wa'alaykumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh
Saudara Misbahul Halik yang dimulyakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'alaa.
Salah satu syarat wajibnya zakat adalah Milkuttam (Kepemilikan harta yang sempurna). Uang pinjaman yang belum termasuk kepemilikan yang sempurna, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Kecuali, jika pinjaman tersebut dijadikan modal yang mencapai nishab, memenuhi syarat-syarat diwajibkannya zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %.
Walaupun dalam kasus diatas belum atau tidak wajib dikeluarkan zakatnya, namun tetap dianjurkan untuk dikeluarkan infaq/shadaqohnya.
Demikian saudara Misbahul Halik yang dimulyakan Allah.
Wallahu A'lam.

assalamuallaikum wr.wbr.
BalasHapusustadz. saya pernah membaca bahwa peminjam,yg dipinjami,yg mencatat dan yg menjadi saksi juga kena dosa ribanya. dan kalau pinjam di bank konvensional gmana tuh?
Wa'alaykumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
HapusSaudara Ahmad yang dimulyakan oleh Allah,
Memang betul, sebelum adanya Bank Syari'ah, kebutuhan pada bank konvensional menjadi kebutuhan darurat, namun ketika bank Syari'ah sudah banyak berkembang, maka Ulama bersepakat bahwa bank konvensional merupakan bentuk praktek ribawi yang diharamkan.
Sebagai ummat islam, kita dilarang mendukung terlibat dalam kegiatan ribawi, termasuk diantaranya pinjam uang. Dengan meminjam uang di bank tersebut berarti kita telah bersepakat dengan transaksi ribawi, baik peruntukan untuk apapun.
Jika misalnya kita akan membuka bengkel, maka sebaiknya kita mengajak saudara atau orang lain untuk kerjasama dengan keuntungan bagi hasil. Sedangkan jika untuk membeli tanah, kita bisa pinjam ke saudara atau orang lain dengan menyertakan jaminan barang yang dimiliki (bank konvensional juga akan meminta jaminan).
Demikian saudara Ahmad yang mulyakan Allah.
Mohon untuk selanjutnyanya, sebaiknya pertanyaan dikirim lewat form atau rubrik yang telah kami sediakan. Terima kasih,
Oleh Al Ustadz Ahmad Rosyidi
bank syari'ah udh syari'ah, yakin??? mrk kan cuman ganti nama aja.
BalasHapus