BALIKPAPAN - Kementerian Pendayagunaan Apartur Negera dan Reformasi
Birokrasi (Kemenpan-RB), mengeluarkan aturan baru yang mengatur
penanganan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS). Aturan ini tertuang
dalam Peraturan Menteri (Permen) No 01 Tahun 2013 tentang Penanganan
Penanggulangan Penerimaan CPNS. Aturan ini sebagai dasar dari rencana
Kementerian untuk membuka kembali perekrutan CPNS 2013 yang berjumlah 60
ribu orang diseluruh Indonesia.
Ketua DPRD Balikpapan Andi Burhanuddin Solong meminta Pemerintah Kota
untuk menyikapi kebijakan Kemenpan-RB yang mencanangkan penerimaan CPNS
sebanyak 60 ribu orang tahun ini. Karena Balikpapan kata ABS berpeluang
untuk menerima 1000 PNS dari pegawai kontrak atau honor yang telah lama
mengabdi.
“Kalau kita mau telaah peraturan ini ada apa sih, begitu substansinya
sampai ada penanggulangan. Supaya ini tidak ada masalah didaerah, maka
di daerah harus berani minta agar diangkat honorer ini dijadikan PNS.
Memang kendala yang dihadapi pembayaran gaji,” kata ABS di kantor DPRD
Balikpapan kemarin.
Lahirnya peraturan tersebut nilai ABS dipicu atas banyaknya jumlah
tenaga honorer daerah (THD) di Indonesia yang hingga kini belum
terangkat menjadi PNS. Di sisi lain, sejumlah daerah di Indonesia juga
masih mengalami kekurangan PNS.
“Balikpapan bisa ajukan itu karena ini peluang yang harus diperjuangkan
oleh kita di daerah. Sekarang disini saja ada banyak tenaga kontrak
mungkin bertahap bisa 1000 orang dulu,” tandasnya.
ABS mengakui jika selama ini pengangkatan THD kerap terkendala pada
beban anggaran, yang dialokasikan untuk pembayaran gaji. Namun bukan
mustahil pengangkatan besar-besaran itu dilakukan, jika daerah yang
bersangkutan memiliki kesanggupan biaya. Bahkan kata ABS gaji dapat
dialokasikan dari APBD kota Balikpapan yang bersumber dari kemampuan
kota bukan dari Dana Alokasi Umum (DAU).
“Kalau pemerintah kota sanggup bayar gaji,kenapa ngak diangkat honor
ini. Dengan gaji dari APBD kota bukan dari DAU seperti sekarang ini.
Untuk membantu aparatur dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat,”
lanjut ABS.
Karena itu dari sisi kemampuan anggaran, hal ini perlu dikaji secara
mendalam pemkot sebagai pengambilan kebijakan. DPRD kata ABS akan
mendukung langkah ini.
Balikpapan apalagi saat ini masih butuh 3000 tenaga PNS. Dari jumlah
itu dapat diambil dari tenaga kontrak yang ada. Misalnya dilakukan
secara bertahap untuk 1000 PNS. Politisi Golkar ini berasumsi, pemkot
dapat persetujuan 1000 PNS dari pusat maka dibutuhkan sekitar Rp50
miliar untuk membayar gaji mereka.
“ Kalau mereka digaji Rp 3 juta per orang, maka dalam sebulannya
Balikpapan perlu mengalokasikan dana Rp 3 miliar. Dalam setahun
dikalkulasikan sebanyak Rp 36 miliar untuk pembayaran gaji. Belum lagi
ditambah dengan tunjangan lain-lain, prestasi, kelangkaan kerja,
setidaknya butuh dana sebesar Rp 50 miliar setahun,” kata ABS sambil
menghitung.
Penambahan angka 1000 PNS ini dinilai ABS cukup realistis karena
dilakukan secara bertahap. Bahkan kemampuan APBD kota termasuk PAD makin
bertambah. “Sekarang PAD kita sebesar Rp 329 miliar, dan tahun-tahun
berikutnya bisa saja meningkat lagi. Jadi kalau kita hitung untuk gaji
PNS saya kira bisa saja, yang penting polanya bertahap, kalau sekaligus
memang berat dan hati-hati bisa terjadi kesenjangan pembangunan,”
ujarnya.
Karena itu, ABS meminta Pemkot benar-benar merumuskan formasi ini
kebutuhan PNS tersebut dengan kemampuan pembiayaan APBD kota. agar
kedepannya tidak terus menerus terjadi kesenjangan sosial di kalangan
THD.
“Kita juga perlu memikirkan nasib mereka kedepan. Kita harus berani
lakukan ini. Kasian mereka masa ada yang sampai 10 tahun mengabdi tidak
diangkat, kan kasihan. Sudah waktunya kita berani berkorban untuk
mereka. Supaya tidak lagi terjadi gejolak di daerah,”pungkasnya.(vie)
http://www.balikpapanpos.co.id/index.php?mib=berita.detail&id=90434
