BALIKPAPAN - Petugas Bea Cukai Balikpapan dan Polda Kaltim menggagalkan penyeludupan
sabu seberat 536 gram asal Mumbai, India. Tak hanya barang bukti,
petugas juga menangkap kurir sabu berinisial NM alias Emon.
Emon ditangkap saat akan mengambil sabu senilai Rp1 miliar di Kantor Pos. Paket yang mencurigakan itu dikirimkan seorang bernama Syed Mukhri, warga India.
Terungkapnya penyelundupan sabu itu bermula saat petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman pos dari India yang terlebih dahulu melewati pemeriksaan Bea Cukai. Saat diperiksa, paket berisi empat buah piston mesin mobil itu juga berisi serbuk kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis sabu.
Selain menangkap Emon, polisi menangkap enam orang yang kedapatan sedang pesta sabu. Mereka ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Balikpapan, Djanurindo Wibowo, rencananya sabu ini diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam Undang-undang Nomor 17 tahun 2009 tentang kepabean dan Undang-undang Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati dan pidana penjara.
Emon ditangkap saat akan mengambil sabu senilai Rp1 miliar di Kantor Pos. Paket yang mencurigakan itu dikirimkan seorang bernama Syed Mukhri, warga India.
Terungkapnya penyelundupan sabu itu bermula saat petugas curiga terhadap sebuah paket kiriman pos dari India yang terlebih dahulu melewati pemeriksaan Bea Cukai. Saat diperiksa, paket berisi empat buah piston mesin mobil itu juga berisi serbuk kristal berwarna putih yang merupakan narkotika jenis sabu.
Selain menangkap Emon, polisi menangkap enam orang yang kedapatan sedang pesta sabu. Mereka ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus tersebut.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Balikpapan, Djanurindo Wibowo, rencananya sabu ini diedarkan di Kota Balikpapan dan Samarinda.
Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk penanganan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka terancam Undang-undang Nomor 17 tahun 2009 tentang kepabean dan Undang-undang Nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman mati dan pidana penjara.
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/30/6/142446/Penyelundupan-Sabu-Senilai-Rp1-Miliar-di-Balikpapan-Digagalkan
