JAKARTA - Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mendesak agar pemerintah segera meninjau kembali
keberadaan Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) yang merupakan
jelmaan dari Islam Jemaah. Sebab, dalam praktek, LDII tetap
memberlakukan ajaran Islam Jemaah. Sama seperti terhadap Ahmadiyah, MUI
minta agar pemerintah mmbubarkan LDII karena menyebabkan keresahan di
tengah umat Islam. Demikian dikemukakan Wakil sekjen MUI Drs. H. Natsir
Zubaidi dalam dialog silaturrahiem dengan MUI Kota Surabaya, di Gedung
MUI Pusat, Jakarta, Selasa (5/3) kemarin.
Menurut
Ketua Umum MUI Kota Surabaya KH. Muchid Murtadho, walaupun secara
kelembagaan maupun pernyataan LDII mengaku bertobat dan kembali kepada
ajaran Islam yang benar, namun kenyataannya dalam praktek, LDII hanya
sekedar berganti baju dari ajaran Islam Jamaah sebelumnya. Kita banyak
menjumpai praktek di lapangan bahwa LDII sama saja dengan Islam Jamaah.
Seperti
diketahui, fatwa MUI yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. KH. Hamka
dan Sekjen Drs. H. Kafrawi, menyatakan bahwa ajaran Islam Jamaah, Darul
Hadits atau apapun nama yang dipakainya adalah sesat. Karenanya
dihimbau kepada umat Islam agar tidak mengikuti ajarannya. Setelah
pemerintah resmi melarang aktifitas Islam Jamaah, para pemimpinnya
melakukan taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar. Beberapa
kali kelembagaan Islam Jamaah mengalami perubahan nama dan terakhir
menjadi LDII.
Menurut
Natsir, pemimpin LDII bahkan pernah melakukan sumpah di hadapan MUI
bahwa mereka tidak lagi menjalankan ajaran yang sudah dinilai sesat oleh
MUI. Mereka berbaiat untuk benar-benar hendak kembali kepada ajaran
yang benar. Karena itu pihak MUI menunggu laporan masyarakat tentang
kebenaran tekad dan niat baik pihak LDII itu. Jika ternyata dalam raktek
sehari-hari masih melaksanakan ajaran seperti Islam Jamaah, maka MUI
tegas pemerintah agar kembali membubarkan LDII.
“Kita
juga banyak mendapatkan laporan dari berbagai daerah tentang aktifitas
LDII yang hanya sekedar berganti kulit dari Islam Jamaah ke LDII.
Aktifitasnya ya sama saja. Kalau memang begitu, maka pemerintah harus
segera membubarkan LDII,” tegas Natsir.
MUI
Kota Surabaya, dalam kesempatan itu, antara lain juga melaporkan adanya
keresahan masyarakat terhadap aktifitas LDII di daerah Surabaya, Jawa
Timur. MUI Surabaya minta agar MUI Pusat segera mengambil sikap tegas
untuk minta pemerintah membubarkan LDII. (Qr)
http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=638:mui-desak-pemerintah-bubarkan-ldii&catid=1:berita-singkat&Itemid=50