Sabtu, 16 Februari 2013

Penghulu Liar di Balikpapan Ditertibkan

BALIKPAPAN - KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Kota Balikpapan kini gencar menertibkan penghulu-punghulu yang dianggap liar. Pasalnya, para penghulu tersebut kerap menikahkan pasangan di bawah tangan.

“Yah sekarang kita lakukan penertiban, caranya kita juga mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, yang meminta masyarakat jangan menikah melalui penghulu liar,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Saifi, saat dikonfirmasi Jurnal Nasional, Kamis (14/2).

Dalam surat edaran itu kata Saifi, masyarakat dihimbau agar jangan menikah melalui penghulu liar tersebut. Karena secara resmi biaya nikah itu cukup murah, karena hanya sebesar Rp30 ribu, dan tidak ada tambahan biaya lainnya. Khususnya untuk hari kerja Senin hingga Jumat.

“Memang di Balikpapan masih ada penghulu-penghulu liar, yang bersedia menikahkan pasangan dibawah tangan, makanya kami menghimbau masyarakat jangan menikah lewat penghulu liar itu, surat edaran itu sudah kita sampaikan,” ucapnya.

Menurut Saifi, penghulu-penghulu liar tersebut, bukan hanya menikahkan pasangan dibawah tangan, mereka juga bahkan ada yang menerbitkan surat nikah sendiri.

“Iya tahun 2012 lalu ada yang kami temukan penghulu liar yang keluarkan buku nikah sendiri,” imbuhnya.

Karenanya lanjut Saifi, pihaknya kemudian melaporkan kasus tersebut ke ranah hukum untuk memberi efek jera kepada pelaku, sehingga tidak melakukannya lagi.

“Kita laporkan ke polisi polisi dan kita tegur keras tidak boleh lagi melaksanakan pernikahan dibawah tangan dan sebagainya,” ucapnya.

Hingga kini kata Saifi, masih banyak pasangan yang menikah dibawah tangan atau melakukan nikah siri. Hanya saja kata Saifi, pihaknya tidak memiliki data yang pasti.

“Kami sulit punya data, karena mereka tidak melapor ke kita, tapi itu ada,” ujarnya.

Menikah di bawah tangan kata Saifi, sangat merugikan anak maupun perempuan. Karena pernikahan itu tidak tercatat atau diketahui negara, hingga tidak mendapat perlindungan hukum dan sulit mendapatkan hak-haknya.

“Karena risikonya tidak punya akte nikah, anak mereka itu sulit sekali membuat akte kelahiran, 'bin' nya siapa, karena tidak tercatat, lalu untuk warisan dan sebagainya kaan harus jelas buat anak-anak kita kedepan, sulit untuk menuntut,” ucapnya.

Soal pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menikah di bawah tangan, dia memperkirakan kemungkinan itu ada.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, tetapi masyarakat bisa melihat itu, kayaknya ada,” bebernya.

Sementara mengenai, pasangan yang membayar lebih diluar ketentuan Rp 30 ribu, sebagai ucapan terima kasih kepada penghulu yang telah menikahkan, kata Saifi hal itu terserah toleransi masyarakat. Karena penghulu rata-rata hanya honor.

“Memang ini yang sempat menjadi ramai diperdebatkan, tapi kami tetap sampaikan bahwa biaya nikah itu cuma Rp 30 ribu, tapi kalau mereka diundang disuruh ceramah juga disitu di suruh menanti dari jam 08.00 pagi hingga jam 10.00 siang, itu toleransi masyarakat terserah kepada penghulu yang honor-honor,” ucapnya.

Di Kota Balikpapan jumlah penghulu yang honor ada 27 yang tersebar di masing-masing KUA wilayah Kecamatan. Mereka bergantian melayani pasangan yang ingin menikah. “Karena memang penghulu yang PNS itu cuma Kepala KUA saja,” pungkasnya.

http://www.jurnas.com/news/82870/Waduh,_Penghulu_Liar_di_Balikpapan_Ditertibkan/1/Nasional/Nusantara

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.