Selasa, 29 Januari 2013

Fakta Baru Seputar Lembah Harapan Baru (LHB) Km 17 Balikpapan

Km 17 Ternyata Di-BOT-kan
Pemkot Dapat Duit dari Pengelolaan Lokalisasi?
 
BALIKPAPAN-Di tengah proses penutupan lokalisasi Lembah Harapan Baru (LHB) di Jalan Soekarno-Hatta Km 17 oleh Pemerintah Kota Balikpapan, muncul fakta baru yang cukup mencengangkan. Menurut sumber yang didapat Kaltim Post, dalam pembangunan Km 17 ternyata diberlakukan kerja sama bisnis dengan sistem Built-Operate-Transfer (BOT) antara pemerintah kota dengan pihak ketiga.
 
Seperti kerja sama bisnis pada umumnya, tentu saja bertujuan menghasilkan untung pada kedua belah pihak. Yang menarik sepanjang masa BOT yang berlaku 20 tahun, yakni sejak 1989 sampai 2009, pemkot menerima 15 persen dari pengelolaan Km 17. Nah, setelah masa BOT berakhir maka seluruh aset yang dibangun di lokalisasi akan menjadi milik pemkot.
 
Namun, belakangan dikabarkan pemkot tidak menerima sepersen pun dari kerja sama tersebut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) Amien Latief yang dikonfirmasi Kaltim Post membenarkan hal tersebut. “Tapi namanya bukan BOT. Karena sekarang perkembangan zaman, makanya disebut BOT. Jadi BOT-nya juga tidak bisa disebut BOT, bukan kerja sama juga namanya.
 
Agak sulit menyebutnya apa,” ungkapnya dihubungi via telepon, kemarin. Ia menjelaskan, pembangunan tempat rehabilitasi pekerja seks komersial (PSK) di Km 17 bermula pada 1989. Kala itu, pemkot yang tidak punya dana, hanya bisa menyediakan lahan seluas 28,2 hektare. Sementara pembangunannya diserahkan kepada pihak kontraktor yakni PT Adang Sumber Urip (ASU).
 
Dalam kerja sama tersebut, disebutkan sistem bagi hasil pengelolaan Km 17, yang mana 85 persennya masuk kantong pihak ketiga sebagai pembayaran atas pembangunan Km 17. Sementara 15 persen di antaranya masuk kantong pemkot yang menyumbang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Memang perjanjiannya begitu. Tapi dalam perjalannya pembayaran yang 15 persen tadi tidak sampai pada tahun 2009 sudah berhenti.
 
Apalagi setelah itu, tidak ada sama sekali pembayaran ke pemkot,” tambah Amin Latief. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Balikpapan Oemy Facesly menegaskan tidak ada sumbangsih sama sekali dari pengelolaan Km 17 ke kantong pemkot. “Tidak ada sama sekali. Baik pajak maupun retribusi,” terangnya.
 
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan masih akan mempelajari khusus untuk permasalahan bagi hasil tersebut. Yang jelas, pemkot harus memutar otak supaya kasus tersebut tidak jadi catatan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*/rsh/tom/k2)
 
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/10155/-km-17-ternyata-di-bot-kan.html 

Wow, Jatah Pemkot 15 Persen!
Hasil Pengelolaan LHB Km 17
 
BALIKPAPAN - “Bola panas” di Lembah Harapan Baru (LHB), Km 17 belum padam. Masalah tak serta-merta tuntas dengan ditutupnya lokalisasi di utara Kota Minyak itu. Teranyar, masalah yang bergulir soal dipihakketigakan pusat prostitusi itu dengan sistem kontrak karya. Bahkan, dalam kerja sama itu pihak pertama -- Badan Pengelola Rehabilitasi (BPR) Km 17-- bentukan dari Pemkot Balikpapan melalui Departemen Sosial berhak mendapat bagi hasil 15 persen dari keuntungan pengelolaan. Realitanya, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial (Disnakersos) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dikonfirmasi Sabtu (26/1) soal itu, ternyata tak dapat serupiah pun dari Km 17.  Lantas, masuk ke kantong mana atau lebih tepatnya siapa, jatah 15 persen tersebut?

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Wahyu Hartono membenarkan adanya kontrak kerja sama. “Kerja sama sistem kontrak karya itu Nomor 40/A9/RS/PS/89 Tanggal 24 April 1989, tentang Proyek Pembangunan Sarana Rehabilitasi Sosial. Di situ (kontrak) dijelaskan pihak pertama (pemkot) menyediakan lahan 28.200 meter persegi (28,2 hektare) sementara pihak kedua, PT Adang Sumber Urip membuat bangunan dan fasilitas umum,” katanya.

Wahyu menyebut, sistem kontrak karya berlaku selama 20 tahun. Nilai bangunan dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun pihak kedua ditaksasi senilai Rp 596.152.000. Selanjutnya keuntungan pengelolaan lokalisasi Km 17 dibagi hasil dengan perbandingan 15 persen untuk pihak pertama -- Badan Pengelola Rehabilitasi (BPR) bentukan pemkot dan 85 persen untuk pihak kedua, PT Adang Sumber Urip.

Ditambahkannya, dalam perjanjian, setelah masa kerja sama berakhir (2009), maka pihak kedua harus menyerahkan bangunan di atas lahan milik pihak pertama kepada pemkot. Pihak pertama harus membayar ganti rugi senilai dengan hasil taksasi Rp 595.152.000, yang dananya diambilkan dari 15 persen keuntungan tadi.

Sebagai informasi, BPR dibentuk Pemkot Balikpapan melalui SK Wali Kota Nomor 188.45-099A/1998 tentang Badan Penangulangan Rehabilitasi yang saat itu diketuai oleh (alm) Hudri Badri. Selanjutnya BPR menerbitkan SK BPR Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengangkatan Pejabat UPT di Km 17.

“Dengan data tersebut, sudah jelas tidak perlu ada ganti rugi, karena seharusnya ganti rugi sudah diberikan pada tahun 2009 sesuai dengan isi perjanjian. Kalaupun pengelola Km 17 dalam hal ini BPR belum membayar ganti rugi tahun 2009 itu, tetap saja tidak bisa diambilkan dari APBD,” kata Wahyu.

“Logikanya keuntungan 15 persen yang dikelola oleh BPR tadi sudah sangat cukup untuk membayar ganti rugi. Tahun selanjutnya, seharusnya 100 persen keuntungan masuk ke kantong pengelola. Tidak lagi dibagi dengan pihak kedua,” sambungnya.Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi mengenai ke mana uang hasil bagi hasil tersebut bermuara. “Itu lebih kepada perjanjian internal antara BPR dengan pemkot. Karena memang dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa BPR harus menyetorkan keuntungan tersebut sebagai pendapatan daerah,” jelasnya. (*/rsh/far/k2)
 

SHARE THIS

Author:

Situs Berita Islam Balipapan merupakan situs yang memberitakan tentang dunia Islam dan umat Islam, berbagi informasi dan menyemarakkan dakwah / syiar Islamiyah.