Km 17 Ternyata Di-BOT-kan
Pemkot Dapat Duit dari Pengelolaan Lokalisasi?
BALIKPAPAN-Di tengah proses penutupan lokalisasi
Lembah Harapan Baru (LHB) di Jalan Soekarno-Hatta Km 17 oleh Pemerintah
Kota Balikpapan, muncul fakta baru yang cukup mencengangkan. Menurut
sumber yang didapat Kaltim Post, dalam pembangunan Km 17 ternyata
diberlakukan kerja sama bisnis dengan sistem Built-Operate-Transfer
(BOT) antara pemerintah kota dengan pihak ketiga.
Seperti kerja sama bisnis pada umumnya, tentu saja bertujuan
menghasilkan untung pada kedua belah pihak. Yang menarik sepanjang masa
BOT yang berlaku 20 tahun, yakni sejak 1989 sampai 2009, pemkot menerima
15 persen dari pengelolaan Km 17. Nah, setelah masa BOT berakhir maka
seluruh aset yang dibangun di lokalisasi akan menjadi milik pemkot.
Namun, belakangan dikabarkan pemkot tidak menerima sepersen pun dari
kerja sama tersebut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial
(Disnakersos) Amien Latief yang dikonfirmasi Kaltim Post membenarkan hal
tersebut. “Tapi namanya bukan BOT. Karena sekarang perkembangan zaman,
makanya disebut BOT. Jadi BOT-nya juga tidak bisa disebut BOT, bukan
kerja sama juga namanya.
Agak sulit menyebutnya apa,” ungkapnya dihubungi via telepon, kemarin.
Ia menjelaskan, pembangunan tempat rehabilitasi pekerja seks komersial
(PSK) di Km 17 bermula pada 1989. Kala itu, pemkot yang tidak punya
dana, hanya bisa menyediakan lahan seluas 28,2 hektare. Sementara
pembangunannya diserahkan kepada pihak kontraktor yakni PT Adang Sumber
Urip (ASU).
Dalam kerja sama tersebut, disebutkan sistem bagi hasil pengelolaan Km
17, yang mana 85 persennya masuk kantong pihak ketiga sebagai pembayaran
atas pembangunan Km 17. Sementara 15 persen di antaranya masuk kantong
pemkot yang menyumbang dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Memang
perjanjiannya begitu. Tapi dalam perjalannya pembayaran yang 15 persen
tadi tidak sampai pada tahun 2009 sudah berhenti.
Apalagi setelah itu, tidak ada sama sekali pembayaran ke pemkot,”
tambah Amin Latief. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
Balikpapan Oemy Facesly menegaskan tidak ada sumbangsih sama sekali dari
pengelolaan Km 17 ke kantong pemkot. “Tidak ada sama sekali. Baik pajak
maupun retribusi,” terangnya.
Sementara Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan masih akan
mempelajari khusus untuk permasalahan bagi hasil tersebut. Yang jelas,
pemkot harus memutar otak supaya kasus tersebut tidak jadi catatan bagi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(*/rsh/tom/k2)
http://www.kaltimpost.co.id/berita/detail/10155/-km-17-ternyata-di-bot-kan.html
Wow, Jatah Pemkot 15 Persen!
Hasil Pengelolaan LHB Km 17
BALIKPAPAN - “Bola panas” di Lembah Harapan Baru
(LHB), Km 17 belum padam. Masalah tak serta-merta tuntas dengan
ditutupnya lokalisasi di utara Kota Minyak itu. Teranyar, masalah yang
bergulir soal dipihakketigakan pusat prostitusi itu dengan sistem
kontrak karya. Bahkan, dalam kerja sama itu pihak pertama -- Badan
Pengelola Rehabilitasi (BPR) Km 17-- bentukan dari Pemkot Balikpapan
melalui Departemen Sosial berhak mendapat bagi hasil 15 persen dari
keuntungan pengelolaan. Realitanya, Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial
(Disnakersos) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dikonfirmasi
Sabtu (26/1) soal itu, ternyata tak dapat serupiah pun dari Km 17.
Lantas, masuk ke kantong mana atau lebih tepatnya siapa, jatah 15 persen
tersebut?
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Wahyu Hartono membenarkan adanya kontrak kerja sama. “Kerja sama sistem kontrak karya itu Nomor 40/A9/RS/PS/89 Tanggal 24 April 1989, tentang Proyek Pembangunan Sarana Rehabilitasi Sosial. Di situ (kontrak) dijelaskan pihak pertama (pemkot) menyediakan lahan 28.200 meter persegi (28,2 hektare) sementara pihak kedua, PT Adang Sumber Urip membuat bangunan dan fasilitas umum,” katanya.
Wahyu menyebut, sistem kontrak karya berlaku selama 20 tahun. Nilai bangunan dan fasilitas umum (fasum) yang dibangun pihak kedua ditaksasi senilai Rp 596.152.000. Selanjutnya keuntungan pengelolaan lokalisasi Km 17 dibagi hasil dengan perbandingan 15 persen untuk pihak pertama -- Badan Pengelola Rehabilitasi (BPR) bentukan pemkot dan 85 persen untuk pihak kedua, PT Adang Sumber Urip.
Ditambahkannya, dalam perjanjian, setelah masa kerja sama berakhir (2009), maka pihak kedua harus menyerahkan bangunan di atas lahan milik pihak pertama kepada pemkot. Pihak pertama harus membayar ganti rugi senilai dengan hasil taksasi Rp 595.152.000, yang dananya diambilkan dari 15 persen keuntungan tadi.
Sebagai informasi, BPR dibentuk Pemkot Balikpapan melalui SK Wali Kota Nomor 188.45-099A/1998 tentang Badan Penangulangan Rehabilitasi yang saat itu diketuai oleh (alm) Hudri Badri. Selanjutnya BPR menerbitkan SK BPR Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pengangkatan Pejabat UPT di Km 17.
“Dengan data tersebut, sudah jelas tidak perlu ada ganti rugi, karena seharusnya ganti rugi sudah diberikan pada tahun 2009 sesuai dengan isi perjanjian. Kalaupun pengelola Km 17 dalam hal ini BPR belum membayar ganti rugi tahun 2009 itu, tetap saja tidak bisa diambilkan dari APBD,” kata Wahyu.
“Logikanya keuntungan 15 persen yang dikelola oleh BPR tadi sudah sangat cukup untuk membayar ganti rugi. Tahun selanjutnya, seharusnya 100 persen keuntungan masuk ke kantong pengelola. Tidak lagi dibagi dengan pihak kedua,” sambungnya.Meski demikian, pihaknya enggan berspekulasi mengenai ke mana uang hasil bagi hasil tersebut bermuara. “Itu lebih kepada perjanjian internal antara BPR dengan pemkot. Karena memang dalam perjanjian tidak disebutkan bahwa BPR harus menyetorkan keuntungan tersebut sebagai pendapatan daerah,” jelasnya. (*/rsh/far/k2)