Pertanyaan : Bagaimana bila ada anak kecil di gendong oleh orang yang shalat tapi belum di Khitan ?
Jawaban : Apabila orang yang shalat yakin anak kecil tersebut ada najisnya maka shalatnya tidak sah. Bila tidak yakin, maka hukum shalatnya sah. Masalah ini masuk dalam kaidah "Bila hukum asal (suci) bertentangan dengan Ghalib (biasanya najis) maka yang dimenangkan adalah hukum asal yaitu suci".
Maraji' : At-Tausih li-Ibni Qasim : 53
NGAJI KITAB : Dialog Keagamaan Kaum Santri
