PEGAWAI NEGERI SIPIL: Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil eselon l dan ll bakal diperpanjang menjadi 58 hingga 60 tahun sesuai RUU ASN.
BALIKPAPAN- Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II akan diperpanjang menjadi 58 hingga 60 tahun. Perpanjangan ini diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). “Didalam RUU tersebut batas usia PNS eselon I dan II bukan lagi 56 tahun tetapi 58 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun,”kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos kemarin.
Didalam RUU tersebut kata Tatang, nama Pegawai Negeri Sipil (PNS) diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jadi pegawai negeri bukan lagi PNS namanya tetapi ASN,”tandas mantan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) ini. Selain itu jelas Tatang, di dalam RUU itu uang pensiun PNS akan dibayar tunai sesuai dengan golongan sehingga tidak ada lagi PNS yang terima uang pensiun setiap bulan. “Jadi uang pensiunnya bervariasi sesuai dengan golongan PNS,”tuturnya.
Menurut Tatang, BUP ini berlaku setelah RUU ASN disahkan oleh DPR-RI. Jadi bagi PNS sekarang BUPnya masih mengikuti undang-undang yang lama yakni pensiun pada usia 56 tahun sedangkan uang pensiun masih diterima per bulan. “Tapi PNS yang diterima setelah RUU ASN disahkan BUPnya 58 sampai 60 tahun. Begitu juga uang pensiunnya akan dibayar tunai,”pungkasnya.(vie/balikpapanpos.co.id7)
